Pelaku Ketiga Begal Ambulance Akhirnya Berhasil Diamankan

Rejang Lebong, beritaterbit.com – Pelaku ketiga menyusul setelah dua temannya DS (21), EDS (34) ditangkap lebih dulu pada Sabtu (30/7/2021) silam, RR (21) warga Kampung Jeruk, Kecamatan Bindurian, Kabupaten Rejang Lebong ditangkap saat berada di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

“Pelaku kami tangkap saat berada di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan pada Senin (16/1/2023)”, ucap Kapolres RL, AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K melalui Kanit Pidum Sat Reskrim Polres, Ipda Gibran Gani Mandika, S.Tr.K yang didampingi Kasi Humas Polres Iptu Bertha Anggraini, S.H saat konferensi pers, Rabu (19/1/2023).

RR menerima tindakan tegas terukur saat melawan dan mencoba kabur saat hendak diamankan oleh aparat.

Tempat pelarian RR selama kurang lebih 1.5 tahun menjadi daftar DPO berpindah-pindah mulai dari Jakarta, Pekanbaru, dan terakhir Lubuk Linggau.

Ternyata RR merupakan DPO dari tahun 2018 karena pencurian yang dilakukannya di Desa Air Apo, tahun 2019 karena pencurian di Diklat DMHB, dan tahun 2021 atas pencurian di Desa Kepala Curup pada 3 Juli.

Kini RR terjerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sumber: Humas Polres RL

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.