PB-HIPERMATA Demo PLN Takalar

Takalar,beritaterbit.com – Polemik Penerangan Jalan Umum (PJU) Takalar terus berlanjut. Terkini, Jumat 11 Juni 2021, Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Takalar (PB-HIPERMATA) melaporkan PLN Rayon Takalar secara resmi ke Polres dan Kejari Takalar bersamaan dengan Aksi demonstrasi yang mereka lakukan di kantor DPRD dan Mapolres Takalar. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam persoalan pembayaran Penerangan Jalan Umum di Kabupaten Takalar.

Dalam laporannya Ketua Umum PB-HIPERMATA, Suhardi mengemukakan adanya kejanggalan dalam surat tagihan pembayaran listrik yang dilayangkan PLN ke Pihak Pemerintah Daerah Takalar “Sejak Akhir Maret kemarin kan PLN putus listrik PJU di Takalar, terus kenapa masih menagih untuk bulan April dan Bulan Mei? Selain itu jumlah tagihan juga tidak masuk akal, masa pembayaran Bulan Maret dan Bulan April hanya berbeda belasan juta, Maret 604 juta sedangkan April diangka 584 juta lebih. Ini kan tidak masuk akal. Maret masih dialiri listrik secara full sedangkan April sudah diputus secara total, termasuk bulan mei sudah diputus total tetapi PLN masih menagih diangka 530juta lebih. Ini kan namanya perampokan” Ketus Suhardi

Selain itu suhardi juga menambahkan bahwa saat melakukan aksi dibulan April kemarin, pihak PLN memberikan penjelasan bahwa setuap bulan rata-rata pemakaian listrik hanya diangka 170 juta rupiah, itu berdasarkan hitungan meterisasi, sedangkan 400 juta lebih nya berdasarkan hitungan non meterisasi ” Bulan april dan mei tidak ada sedikitpun pemakaian listrik karena PLN sudah memutus total aliran listriknya, tapi tagihan dari bulan maret hanya selisih sedikit, seharusnya kalaupun ada yang dibayar maka minimal selisih pembayaran dari bulan maret ke april ya 170juta juga. PLN ini kami lapor karena kami menuntut transparasi, rasionalisasi dan akuntabilitas terkait pembayaran PJU ini di Takalar. Kami tidak ingin rakyat Takalar yang dirugikan, membayar mahal-mahal PJU setiap bulan ke PLN melalui Pemda padahal tidak mendapat aliran listrik untuk penerangan jalan umum” Tambah SuardiSuhardi juga mengusulkan kepada pihak Pemda Takalar agar memutuskan Perjanjian Kerjasama atau MoU dengan pihak PLN, “Perjanjian ini yang selalu mereka jadikan dasar menghabisi uang rakyat lewat pembayaran PJU ini, kami minta pemda agar berani memutus Perjanjian Kerjasama ini, kalaupun kedepan tetap ada kerjasama, kami usulkan agar pemakaian perhitungan meterisasi yang dilakukan sehingga pembayaran setiap bulannya lebih tepat dan terukur” Tutup Suhardi

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin ditemui di ruang kerjanya membenarkan adanya laporan resmi oleh PB-HIPERMATA kepada PLN Rayon Takalar, “Sebenarnya masalah ini sdh terproses. Kejari Takalar sudah melakukan penyelidikan dan masih sedang berjalan proses tersebut. Namun hasilnya belum bisa dirilis karena tim penyelidiknya masih sementara bekerja” Ungkap Salahuddin yang juga pentolan MAPALA UMI ini.

Sumber : Adi
Editor : Bang All

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.