Paripurna DPRD Tanah Datar, Bupati Sampaikan Jawaban Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi

Tanah Datar(SUMBAR), beritaterbit.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Jawaban Bupati Tanah Datar Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Atas Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (13/10) di ruang sidang utama DPRD Tanah Datar.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, SE didampaingi Ketua DPRD Ronny Mulyadi Dt. Bungsu, dihadiri langsung Bupati Tanah Datar Eka Putra; Forkopimda; Sekretaris Daerah Drs. Iqbal Ramadi Payana, M.Si; Asisten; Pimpinan OPD dan undangan lainnya.

Eka Putra menyampaikan jawaban secara terperinci terhadap pertanyaan, saran, tanggapan dan pernyataan dari setiap fraksi yang disampaikan dalam Sidang Paripurna sebelumnya, Senin (11/10) lalu.

Bupati jelaskan, salah satu pertanyakan bagaimana formulasi yang akan dilakukan Pemkab Tanah Datar dalam melaksanakan dan atau mengimplementasikan Ranperda RTRW setelah ditetapkan menjadi Perda yaitu pemerintah daerah khususnya untuk bangunan eksisting yang dianggap menyalahi tata ruang akan diakomodir sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan hal ini telah dimuat dalam Ranperda RTRW termasuk pengaturan ruang terbuka hijau menjadi bagian dalam perwujudan kawasan permukiman perkotaan.

Sementara untuk Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu, Bupati jelaskan bagaimana mekanisme yang terpadu dan terukur sehingga pelayanan prima pada masyarakat dapat terwujud yaitu Dinas PMPTSP NAKER telah memiliki Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan yang terintegrasi, sehingga seluruh layanan perizinan dilayani secara satu pintu, termasuk telah launching nya OSS-RBA pada bulan Agustus 2021 dan terus melakukan perbaikan dan proses penyempurnaan standar pelayanan tersebut.

Selanjutnya Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Bupati juga sampaikan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bahwa pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang memperhatikan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata masing-masing daerah dan hal ini juga berlaku untuk perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah yang baru.

‘’Terima kasih atas saran, pertanyaan dan masukan dari DPRD untuk kesempurnakan Ranperda tersebut, semoga apa yang kita rencanakan berjalan dengan lancar dan dapat membawa perubahan Tanah Datar menjadi lebih Baik, sesuai Visi dan Misi Tanah Datar yaitu ‘’Terwujudnya Kabupaten Tanah Datar Madani yang Berlandaskan Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah (ASB, SBK)’’ Pungkas Bupati. (Mr)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.