Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Terkait Pembahasan Komisi Tentang Raperda

BENGKULU, beritaterbit.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna yang ke-6 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2018, di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (19/3/2018).

Rapat Paripurna yang digelar tersebut terkait dengan agenda penyampaian hasil pembahasan tingkat komisi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelanggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat serta Rencana Pembangunan Industri.

Paripurna tersebut dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diwakili Asisiten II Setda Provinsi Bengkulu Yuliswani, unsur Forkompinda Provinsi serta perwakilan dari OPD Provinsi Bengkulu.

Perwakilan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dalhadi Umar, menyampaikan, bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2018, Komisi I telah melaksanakan pembahasan bersama, mitra kerja dan instansi terkait.

“Dari laporan hasil pembahasan Komisi I atas Raperda tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat dapat disimpulkan bahwa Raperda tersebut dapat dilanjukan ke tahapan berikutnya,” ucap Dalhadi Umar.

Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu yang diwakili, Mega Sulastri, menyampaikan bahwa komisi II masih memerlukan perpanjangan waktu untuk pembahasan yang lebih mendalam dengan pihak eksekutif, sampai dengan waktu yang belum dapat ditentukan.

“Dari hasil pembahasan komisi II bersama mitra kerja terkait, maka disimpulkan bahwa masih perlu adanya perpanjangan waktu dalam pembahasan Raperda ini. Kami minta pimpinan melalui Badan Musyarawah dapat menjembatani ulang pembahasan Raperda ini,” pinta Mega Sulastri.(ADV/Toni)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.