Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Tentang Kesepakatan Perubahan Raperda

BENGKULU, beritaterbit.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke 9 masa sidang ke 1 tahun 2018, terkait pembahasan perubahan Perda no 2 tahun 2013 tentang Perizinan Perkebunan dan Raperda tentang PPNS di ruang sidang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (23/04/2018).

Ikhsan Fajri yang memimpin langsung Rapat Paripurna tersebut mengatakan, bahwasannya rapat ini telah dihadiri oleh 30 anggota dewan dan para undangan lainnya.

“Maka dari itu anggota fraksi diminta untuk menyampaikan pendapat akhirnya terhadap perubahan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang perizinan perkebunan dan Raperda tentang PPNS Daerah,” pinta Ikhsan Fajri.

Kedua Raperda tersebut akhirnya mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu, setelah melalui berbagai tahapan pembahasan. Atas pandangan akhir fraksi-fraksi ini, kedua Raperda ini ditindaklanjuti pengesahannya menjadi Perda.

Dilain hal sambutan Plt Gubernur Bengkulu yang diwakili oleh Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menyampaikan, pemda Provinsi Bengkulu memastikan kedua Perda ini akan segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Pergub, tentunya setelah mendapat nomor register dari Kementerian Dalam Negeri.

“Mudah-mudahan Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNS) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu dan Perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2013 tentang perizinan perkebunan, yang telah sama-sama kita setujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, akan menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Bengkulu di masa yang akan datang,” terangnnya.(ADV/TONI)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.