Oknum Ketua Asosiasi BPD Ancam Bunuh Wartawan, Kuasa Hukum Akan Laporkan ke Polisi

Makassar/beritaterbit.com – Kuasa Hukum Syamsul Bahri, Wartawan dari Media Faktual.Net yang diduga di ancam oleh oknum Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Gelar Press Release dihadapan beberapa Awak Media di Warkop Garage, Jln.Nuri No.29 Kota Makassar, Selasa (12/10/2021) pukul 18:30 WITA.

Syamsul Bahri atau sapaan akrabnya Sambar didampingi kuasa hukum dari Firma Hukum Cahaya Mulia, Didit Hariyadi S.Sos.,S.H, Andi Zulfikar Nusantara S.H, dan Andi Alfian S.H.

Dalam Press Release tersebut, Kuasa Hukum Sambar akan melaporkan oknum Ketua Asosiasi Badan Permusyawarakatan Desa (BPD) Kabupaten Sinjai, inisial (AIU) ke Polisi Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) terkait adanya dugaan intimidasi ataupun ancaman kepada Sambar yang merupakan wartawan Kabiro Faktual.Net Sinjai.

Menurut Didit Hariyadi, S.Sos.,S.H kuasa hukum dari Sambar menjelaskan, bahwa kejadian ini berawal dari pemberitaan aksi unjuk rasa Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di dua titik di Kabupaten Sinjai yang mempertanyakan hutang Pemerintah Daerah, hingga terjadinya bentrok antara massa unjuk rasa dan massa yang diduga dari pihak Pemerintah Daerah.

Di mana saat terjadinya bentrok antara pihak unjuk rasa dan pihak massa yang diduga dari pemerintah daerah, ada Oknum yang diduga inisial (AIU) membawa senjata tajam (Sajam) berada dihalaman rumah jabatan Bupati Sinjai. Tak terima gambarnya dimasukkan dalam berita, sehingga hal ini yang memicu timbulnya intimidasi kepada Syamsul Bahri.

Bahwa tugas seorang wartawan di jamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 4 ayat (1) bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, jadi tidak boleh ada diskriminasi ataupun intimidasi kepada Wartawan,” ungkap Didit Heriyadi dalam Press Release dihadapan awak media.

Didit Heriyadi menambahkan, bahwa setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 pasal 3 ayat (3),” tambahnya.

“Kami dari Tim Kuasa Hukum, akan melaporkan inisial (AIU) ke pihak Polda Sulsel bersama barang bukti agar oknum tersebut diadili, dan semoga kejadian ini merupakan kejadian yang terakhir kalinya, agar tidak ada lagi ancaman ataupun diskriminasi oleh oknum-oknum kepada Wartawan,” tutupnya.

Ditempat terpisah saat awak media melakukan konfirmasi kepada pihak inisial AIU melalui chat WhatsApp, tidak ada konfirmasi ulang hingga berita ini di naikkan.(Tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.