Oknum Kamituwo dan Ketua RT Jadi Tersangka Main Hakim Kepada Terduga Pelaku Maling Kambing

Nganjuk, Beritaterbit.com – Terduga maling kambing jadi korban pengeroyokan warga desa, yang mirisnya lagi terjadi di antara pelaku ada anggota Kasun dan Ketua RT. Kejadian tersebut berada di Desa Blongko Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk Jawa Timur pada Jumat (10/3/2023) malam sekira pukul 00.00 wib.

Mendengar informasi tersebut awak media Beritaterbit.com berusaha mencari informasi awal di lokasi Desa Blongko, informasi awal pun kita dapat dan langsung menghubungi Polres Nganjuk.

Kapolres Nganjuk melalui Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta S.H.,S.I.K.,M.H menjelaskan bahwa awalnya pada Jumat malam sekira pukul 00.00 wib terjadi percobaan pencurian yang dilakukan inisial (JH), kepergok warga pada saat itu sedang mencuri kambing.

“Dengan spontanitas dari warga yang diketuai oleh beberapa perangkat desa pada saat itu melakukan upaya main hakim sendiri sehingga menyebabkan pelaku percobaan pencurian tersebut meninggal dunia,” tuturnya.

Sehingga itu dari Polres Nganjuk beserta jajarannya Polsek Ngetos melakukan ungkap kasus terkait dengan pelaku yang melakukan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya pelaku percobaan pencurian tersebut.

“Sehingga kita melakukan upaya kita buatkan laporan polisi dan dari yang melakukan pengeroyokan kita amankan kemarin itu 7 orang, dan setelah melaksanakan gelar ada 6 orang terpilih unsur. Dan diantara itu ada Ketua RT, Kamituwo (Kasun) dan tiga lainya adalah warga masyarakat melakukan pemukulan,” bebernya.

Adapun para pelaku yang berunsur utama,

1. MI, Nganjuk, 23 thn

2. MS, Nganjuk, 47 thn

3. AS, Nganjuk, 59 thn

4. MB, Nganjuk, 29 thn

5. RG, Nganjuk, 27 thn

6. SL, Nganjuk, 45 thn  semua warga Desa Blongko Kecamatan Ngetos.

Masih kata I Gusti, sehingga menyebabkan meninggalnya terduga pencurian tersebut dan 7 orang lagi masih DPO dan masih kita tetap kejar dan saya minta agar segera menyerahkan diri.

Dengan adanya kejadian tersebut kita kenakan pasal 170 KUHP ayat 3 yang mana bunyinya menyebabkan meninggalnya dan atau pasal 406 yang mana para pelaku sempat mau membakar korban namun yang dibakar adalah sepeda motornya.

Mengingat ada petugas dari Babinsa dan Babinkantibmas yang mendampingi pada saat itu di tempat kejadian namun posisi korban digotong sampai di posisi makam desa di atas kurang lebih 500 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal.

“Sehingga Babinsa dan Babinkantibmas menyuruh stop atau memberhentikan tindakan main hakim sendiri sehingga pada saat itu tidak jadi dibakar sehingga motornya yang dibakar,” tambahnya.

Terkait apakah terduga pelaku pernah melakukan kejahatan atau pencurian AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan, “Terkait itu kita masih dalami mengingat yang bersangkutan ini melakukan tindak pidana kejahatan,” ungkapnya.

Atas kejadian ini dari pihak petugas kepolisian akan lebih melakukan pemeriksaan apakah benar sering terjadi pencurian. Dari kepolisian sendiri tidak menampik bawasannya beberapa waktu lalu telah terjadi beberapa laporan terkait pencurian sapi dan kambing.

Ia juga berpesan kepada siapapun warga masyarakat tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri karena ini negara hukum, “Kalau ada apapun terkait kejahatan, harap dilaporkan pihak yang berwajib dalam hal ini pihak polsek atau polres,” pungkasnya.

Reporter: Gendro

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.