Miris! Diduga Hanya Mengharapkan Imbalan Uang dan Pulsa, Seorang Pemuda Rela Nistakan Agamanya Sendiri

Tanah Datar, beritaterbit.com – Degradasi Moral mungkin lebih tepat untuk menyebut kasus yang satu ini. Entah karena kurang pengetahuan terhadap Agama atau memang memiliki perilaku yang menyimpang, Agama yang seharunya menjadi junjungan dan pedoman hidup bagi penganutnya malah menjadi bahan pelecehan, penodaan dan penistaan dengan cara membuat video dan kemudian menyebarkannya tanpa berfikir dosa dan akibat yang akan ditanggung di kemudian hari.

Terlebih hanya mengharapkan imbalan berupa uang dan pulsa. Padahal masih banyak video/konten yang berisi hal-hal yang baik-baik dan bermanfaat yang bisa dibuat untuk menghasilkan pundi-pundi rupiah, jika memang ingin menjadi pembuat konten/konten kreator atau youtuber sekalipun.

Seperti yang terjadi di Tanah Datar, Sumatera Barat baru-baru ini. Seorang Pemuda berusia 18 tahun berhasil diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Datar karena dugaan melakukan pelecehan dan penistaan terhadap Agama.

Terduga pelaku inisial NWH berhasil diringkus oleh Sat Reskrim Polres Tanah Datar hanya dalam waktu yang singkat yaitu kurang lebih 1 (satu) jam setelah diunggah Vidio penistaan terhadap Agama yang dilakukannya tersebut, tepatnya pada Jum’at (10/11/2023). Ini sungguh luar biasa, kerja keras Tim Sat Reskrim Polres Tanah Datar.

NHW berhasil diringkus di kediaman orang tuanya di Sungai Tarab sekitar pukul 11.37 WIB.

Terkait penangkapan tersebut Polres Tanah Datar hari ini, Sabtu (11/11) menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K yang diwakili Wakapolres Kompol Hikmah, S.Kom, M.Kom, didampingi Kasat Reskrim IPTU Ary Andre Jr, SH, MH dan Kasi Humas Polres Tanah Datar IPTU Gusrial membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut.

“NWH (18 tahun) terduga pelaku penodaan/penistaan terhadap Agama berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Tanah Datar pada Jum’at 10 November 2023 sekira pukul 11.37 WIB di kediaman orang tua Terduga Pelaku di Sungai Tarab. Ini berawal dari media IG Polres Tanah Datar mendapat laporan tentang dugaan penistaan Agama yang viral video dan postingannya. Tim Reskrim langsung bergerak cepat, Alhamdulillah tidak sampai satu jam terduga pelaku sudah berhasil kami amankan,” terang Kompol Hikmah.

Lebih lanjut Kompol Hikmah menjelaskan, NWH dalam videonya menggunakan Al-Qur’an untuk melakukan mastru***i, yang kemudian videonya dikirim ke salah satu Telegram temannya untuk diviralkan.

“Setelah ditanya berdasarkan pengakuan Terduga Pelaku, motif sementara adalah karena faktor ekonomi.Jadi setelah Vidio itu dikirimkan ke temannya, Terduga Pelaku mendapatkan imbalan berupa pulsa dan sejumlah uang. Jumlahnya bervariasi,” lanjut Kompol Hikmah.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Tanah Datar dan pengakuan Terduga Pelaku, lanjut Kompol Hikmah, hingga saat ini sudah ada 5 Vidio yang dibuat oleh NWH, namun yang sempat viral adalah Vidio penistaan Agama ini.

“Jadi Terduga Pelaku membuat Vidio berdasarkan pesanan (by order) dari teman medsosnya. Setelah dikirim baru mendapat imbalan berupa uang dan pulsa,” lanjut Wakapolres.

Hingga saat ini, Sat Reskrim Polres Tanah Datar terus melakukan pengembangan, apakah ada Terduga Pelaku yang lainnya.

“Kita masih melakukan pengembangan, sambil menunggu proses Hukum yang berlangsung, apakah ada indikasi juga melanggar UU ITE, jadi Bapak Ibu mohon bersabar,” harap Kompol Hikmah.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tanah Datar IPTU Ary Andre Jr, SH, MH mengatakan bahwa Terduga Pelaku melakukan atau membuat Vidio atas keinginan sendiri dan dikirim ke Telegram temannya dengan harapan mendapatkan imbalan berupa pulsa atau uang.

Iptu Ary menambahkan untuk melakukan pengembangan penyelidikan, terhadap Terduga Pelaku juga akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan (psikologi) maupun dugaan adanya perilaku sex yang menyimpang.

“Kita akan siapkan saksi ahli termasuk dari psikologi. Namun hasil pemeriksaan sementara yang kami dapatkan bahwa motif Terduga Pelaku melakukan tindakan ini adalah karena faktor ekonomi. Dan kita akan melakukan pengembangan dan terus melakukan penyelidikan selanjutnya,” ujar IPTU Ary.

“Untuk Vidio lainnya ada, namun yang kita fokuskan adalah Vidio penistaan Agama ini,” tegas IPTU Ary.

Terkait hal tersebut, Iptu Ary berharap kepada pihak sekolah, lembaga pendidikan terutama orang tua agar lebih memperhatikan, mengawasi putra-putrinya dan memberikan edukasi, pengetahuan agama yang lebih baik sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi di masa yang datang.

Adapun Barang Bukti yang berhasil disita yaitu satu unit Handphone merk Infinix warna Hijau dan kitab Suci Al-Qur’an.

Terhadap Terduga Pelaku disangkakan melanggar Pasal 156 A tentang Penodaan Agama dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Penulis: Maryati

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.