Meluruskan Tuduhan Pelecehan oleh Perawat di N Hospital Surabaya

SURABAYA – PPNI dan Forum Stovia JogLo Semar menyatakan prihatin atas beredarnya rekaman video pada tanggal 25 Januari 2018  dengan pengambilan gambar di RS oleh keluarga Pasien dan di unggah oleh pasien itu sendiri diakun Instagram yang berisi kemarahan pasien kepada seorang perawat yang di tuduh melakukan pelecehan seksual di ruang pemulihan pasca operasi pada tanggal 23 Januari 2018 pukul 11:30 – 12:00.

Video viral tersebut telah mengiring opini masyarakat dan menimbulkan dampak ketidak nyamanan pelayanan medis di RS lainnya yang di sebabkan pasien menjadi takut mendapatkan perlakuan yang sama ketika dalam keadaan tidak sadar atau setengah sadar dengan berbagai respon yang membuat tergangunya Pasien Safety.

RS adalah tempat yang steril dari perekaman baik suara maupun video berdasarkan UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran pasal 48 dan pasal 51. Juga berdasarkan Undang Undang No 36  tahun 1999 Pasal 40 tentang Telekomunikasi.

Potongan Video 58 detik yang beredar viral dan membentuk opini pengakuan bersalah perawat itu belum tentu lengkap dan seharusnya di buktikan dahulu oleh *ahli digital forensik*, tetapi video itu langsung di jadikan barang bukti di Polisi, dan  akibat barang bukti ini  tersangka *DITAHAN* di Polrestabes Surabaya Utara.

Apa yang di tuduhkan oleh Pasien Ny. W tidak benar, tersangka tidak melakukan apa yang dituduhkan dan yang dilakukan hanya *melepas sadapan disposible ECG Electrode* yang menempel di sekitar dada pasien, jumlah sadapan electrode sebanyak 6 buah, 3 buah memang menempel di sekitar dekat papilla mamae (puting); V3, V4, V5 dan pasien Ny. W dalam kondisi post operasi dimana masih ada pengaruh dari obat bius. Sehingga keterangan nya tidak dapat sepenuh nya dibenarkan.

Perawat yang di tuduh pada dasarnya hanya menjalankan tugas nya sesuai dengan standard pelayanan operasional medis dan tidak melakukan hal di luar itu. Maka penahanan nya berdasarkan barang bukti yang belum di uji ahli digital forensik merupakan bentuk ketidak-adilan.

Polisi tetap harus memegang teguh praduga tidak bersalah, dan menerima laporan harus *memastikan barang bukti bukan sebuah rekayasa, utuh tanpa editan dan sudah di uji dalam digital forensik*, agar konflik konflik yang ada di masyarakat dapat di selesaikan dengan adil.

Masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan postingan postingan  dan memviralkan yang video belum jelas yang menyebabkan *keresahan*.

Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bersama bagaimana bangsa ini seyogya nya tidak boleh di ombang ambing dengan postingan yang akhirnya mengarah kesebuah *opini yang salah*.

Nara Hubung
*Harif Fadillah, Skep.,SH., MKep*  Ketum PPNI
081284200424

*DR. Dr. Budiman SH., MS.,MHum*
Forum STOVIA JogLoSemar
08122703036

*Dr. Hadiwijaya MPH., MHKes*
081310101003

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.