Mediasi Gagal, Penggugat Diduga Langgar Perma Nomor 1 Tahun 2016

Kota Malang, Jawatimur, beritaterbit.com – Terkait perkara tanah empat ribu lebih berletak di Desa Tulung Rejo Kecamatan Bimiaji, Kota Batu. 45 Warga Tulung Rejo mendatangi ke Pengadilan Negeri I A Kota Malang, terkait mediasi yang ke 3 bersama penggugat di ruang sidang Garuda. Kamis (4/3/2021).

Terkait perkara tersebut mediasi gagal, warga berdatangan bersama pengacara masing – masing. Sulianto S.H, Suwito S.H, Kayat Hariyanto S.H, Mujiyanto S.H, dan sebagainya serta gabungan Advokat ini menyebut dirinya sebagai Peradi Bersatu.

Oleh karena itu, Kayat Hariyanto S.H salah satu pengacara dari beberapa warga tulungrejo menjelaskan dan menyayangkan Principal (Klien) penggugat tidak datang, dalam aturannya tidak boleh.

“Sejak panggilan tiga kali ini Principal tidak datang. Menurut saya penggugat tidak ada itikat baik untuk mediasi, dan tanah tersebut, adalah tanah ERPACH yaitu tanah perkebunan Belanda,” kata Kayat Hariyanto selaku salah satu Kuasa Hukum Warga

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung bahwa prinsipal dalam hal ini penggugat dan tergugat dalam melaksanakan mediasi wajib datang, namun sampai beberapa kali persidangan perkara nomor 12/Pdt.G/2021 antara Dokter Widya Yulianti melawan puluhan warga dusun junggo desa tulungrejo kecamatan Bumiaji Kota Batu, pihak Penggugat tidak pernah datang,” Pungkasnya.

“ Benar bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung ( Perma ) Nomor 1 Tahun 2016 ada pasal yang mewajibkan para pihak wajib datang dengan atau tanpa kuasa hukum,” ungkap Bahrul Ulum Kuasa Hukum Penggugat. Di Pengadilan Negeri Malang. 4/3/2021.

Menurutnya, dalam pasal 6 ada empat (4) ayat dan empat (4) butir. prinsipal bisa dianggap hadir langsung apabila komunikasi audio visual jarak jauh sebagaimana pasal 5 ayat (3), selain itu ketidakhadiran para pihak diperbolehkan asal kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter,” Katanya.

Selain itu, Kata anggota Peradi Bersatu ini bahwa ketidakhadiran para pihak diperbolehkan jika mereka di bawah pengampuan, mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri atau menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Advokat asal Pasuruaan Jawa Timur ini menambahkan bahwa para pihak atau Advokatnya wajib menempuh mediasi dengan baik.

“ Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan iktikad baik. Salah satu pihak atau Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya dapat dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator dalam hal yang bersangkutan tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan Mediasi tanpa alasan sah,” Paparnya.

“Jika para pihak menghadiri pertemuan Mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan sah hal itu juga dianggap tidak beretikat baik.

Demikian juga, kata ulum, ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan Mediasi tanpa alasan sah dan menghadiri pertemuan Mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atau tidak menanggapi Resume juga dianggap tidak beretikat baik.

Dengan demikian, apabila penggugat dinyatakan tidak beriktikad baik dalam proses Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara,” Pungkasnya. (Har)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.