Masyarakat Lubuklinggau utara I Demo Ke DPRD Terkait HGU

LUBUKLINGGAU, SUMSEL – Aliansi Selamatkan Hak Rakyat (ASHAR) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Unjukrasa di DPRD Kota Lubuklinggau, terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Cikencreng yang terletak di Kecamatan Lubuklinggau Utara I dan II, berlangsung damai.

Aksi tersebut di Koordinatorkan oleh Fran Sembiring, didampingi segenap anggota LSM Gerhana dan OKP Gempur menyampaikan, dengan menyandang Moto “Gerakan Damai 123 Menuju Keadilan Hakiki” dalam tuntutannya agar pihak DPRD Kota Lubuklinggau menyampaikan ke Instansi lebih tinggi lagi, agar tidak menerbitkan Perpanjangan HGU tanah Exs PT Cikencreng, mengingat Masa HGU PT Cikencreng tersebut berahir pada tahun 2017 lalu.

“Kami Masyarakat Kota Lubuklingau, yang tergabung dalam ASHAR Khususnya warga Kelurahan Petanang Ulu, Petanang Ilir, Belalau II, Taba Baru, Sumber Agung, Tanjung Raya,” lanjutnya.

“Durian Rampak, dan Batu Urip serta didampingi LSM Gerhana dan OKP Gempur, mengharapkan agar pihak DPRD dapat mengabulkan permintaan kami, tambah Fran, Dalam aksi keseluruhan masyarakat yang hadir berkisar 500 orang,” tambahnya.

Menyikapi hal ini, mewakili DPRD H.Muhammad Hoirul Umri menanggapi, pihaknya menyepakati atas permohonan Masyarakat tersebut, ia juga akan menyampaikan kepihak-pihak yang bersangkutan dalam hal ini termasuk Menteri Agreria, menurutnya, ia akan memanggil pihak PT Cikencreng guna pembahasan hal tersebut.

Lanjutnya, Dalam surat kesepakatan antara Masyarakat dan DPRD Kota Lubuklinggau dan Instansi terkait dan ditandatangani.

“Kami anggota DPRD kota Lubuklinggau sepakat untuk memperjuangkan hak-hak Republik Indonsia yang berdomisili dari Republik Indonesia yang perna dikuasai belanda diantara Exs PT Cikencreng di kecamatan utara 1 dan Kecamatan Lubuklinggau Utara II, dan DPRDjuga berkewajiban membelah hak-hak rakyat pada Wilayah tersebut, dan menolak permohonan apapun oleh PT cikencreng diatas tanah tersebut dan atau tidak akan menyetujui perizinan PT cikencreng”.

“DPRD akan menyampaikan permintaan rakyat ini pada jalur Legeslatif dan kepihak lainnya, Surat ini akan di sampaikan kepada Menteri Agreria atau kepala BPN RI Prihal permohonan untuk tidak menerbitkan sertipikat atau exs HGU kepada pihak exs PT cikencreng,” tambahnya.

DPRD akan Memangil pihak terkait termasuk PT Cikencreng untuk memintah kesediaan agar mengabulkan tuntutan rakyat didaerah exs PT Cikencreng tersebut, DPRD dan Pemkot Lubuklinggau akan memperjuangkan dengan sunggu-sungguh agar lahan exs Perkebunan PT Cikencreng di masukan pada Program len depom, sampai pada survey menjadi milik hak tanah, atas pemilikan masyarakat di Exs perkebunan PT tersebut, setiap Kebijakan kebijakan dari pihak mana pun harus memiliki izin dari ASHAR yang memiliki hak atas lahan PT Cikencerng tersebut.(Herdianto)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.