Mantan Kepsek SMP 16 Seluma Diduga Selewengkan Dana BOS Tahun 2021-2022

Seluma, Beritaterbit.com – Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) adalah bantuan pemerintah untuk memenuhi operasional non personalia yang dikelola oleh tim BOS sekolah mengacu pada juklak/juknisnya yang mengutamakan transparansi dan akuntabel. Akan tetapi ini tidak dilakukan oleh Sekolah Menengah Pertama Negri SMPN 16 Seluma di Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma.

Menurut informasi data yang dapat dipercaya kebenarannya, pada tahun 2021 dana BOS SMPN 16 Seluma sebesar Rp 258.500.000, akan tetapi tidak jelas penggunaan dana tersebut dikarenakan tidak adanya laporan pada setiap tahapnya.

Jumlah dana yang diterima SMPN 16 Seluma melalui bank penyalur pada tahun 2021 sebesar Rp 258.500.000. Dana BOS ini dicairkan tiga tahap dengan rincian cair tahap 1 Rp 77.550.000; lalu pencairan tahap 2 Rp 103.400.000 dan tahap 3 Rp 77.550.000.

“Kalau dilihat dari total pencairan ini, tidak mungkin sekolah terhutang. Apalagi sampai Rp 22.000.000,” jelasnya.

Sementara itu pihak Diknas Seluma melalui Kabid SMP, Een Zuriandi didampingi Kasi Kurikulum, Marwan saat ditemui awak media Beritaterbit.com, Senin (26/9/2022) membenarkan isu tersebut dan yang bersangkutan telah dimintai keterangan hari ini.

“Jadi masalah hutang sekolah sebesar Rp 22.000.000 tersebut setelah dihitung bersama, yang bisa dibayar oleh pihak sekolah melalui dana bos yang akan datang hanya sebesar Rp 8.860.000 sementara sisanya Rp 13.140.000 ditanggung kepala sekolah yang lama, itu menjadi hutang pribadi beliau bukan tanggung jawab sekolah. Kami harap agar kepala sekolah, bendahara sekolah dan komite dapat duduk bersama dalam menyikapi masalah ini,” tutupnya

Disisi lain Ketua Komite SMPN 16 Seluma Azwanto menerangkan, bahwa yang ditanya pihak Diknas itu baru hutang sekolah sebesar Rp 22.000.000 itu saja sudah ada tindak korupsinya. Semulanya hutang yang harus ditanggung pihak sekolah sebesar Rp 22.000.000 setelah dihitung tinggal menjadi Rp 8.860.000, jadi kalau tidak dipanggil oleh pihak Diknas maka sekolah harus menanggung hutang sebesar Rp 22.000.000 tersebut.

Jadi bagaimana dengan dana  penanganan Covid-19, dana kenang-kenangan dari wali murid untuk pembuatan pagar sekolah yang sampai saat ini tidak terealisasi serta pembangunan gedung yang dikelola oleh kepala sekolah tanpa melibatkan komite dan dana-dana yang lain yang tidak jelas realisasinya.

“Saya selaku Ketua Komite SMPN 16 Seluma ini berharap kepada dinas terkait, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat dan APH (Aparat Penegak Hukum) Tipikor Polres Seluma agar dapat menindaklanjuti terkait indikasi korupsi dana Bos tahun 2021/2022 di SMPN 16 Seluma untuk memberikan efek jera agar terhindar dari perilaku KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) yang akan merugikan keuangan negara,” tandasnya. (yoyon)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.