Mahkamah Agung Putuskan Menolak Gugatan Bupati Enrekang Sulawesi Selatan Kepada PKN

Kotawaringin Timur, beritaterbit.com – Patar Sihotang SH.,MH., Ketua Umum PKN Pusat menjelaskan bahwa perjuangan PKN yang melelahkan ini demi sebuah keterbukaan Informasi Publik.

Penegakan Hukum UU No 14 Tahun 2008, PKN sebagai representative atau PKN mewakili rakyat, rela bertarung dengan Bupati Enrekang mulai tahun 2019 sampai sekarang Juli 2021 dengan segala upaya termasuk mengeluarkan biaya persidangan dan lainnya.

Dan pertarungan ini menjadi gambaran dan episode permainan yang menayangkan bagaimana kesombongan dan ego penguasa melawan rakyatnya dengan menggunakan uang rakyatnya dan semoga kasus hukum ini menjadi pembelajaran bagi para pemimpin Negeri ini agar benar-benar mematuhi hak-hak konstitusi rakyat tentang hak-hak untuk mendapatkan informasi seperti amanat Pasal 28 F UUD 1945 dan sebagai bahan pelajaran bagi masyarakat dan aktivis korupsi agar tidak mau lagi dibodoh-bodohin oleh birokrasi yang tidak menghargai rakyatnya, demikian ucap Patar Sihotang pada saat Press Release pada tanggal 6 Juli 2021 di Kantor PKN Pusat Jl Caman Raya No 7 Jati Bening Bekasi.

Patar menjelaskan bahwa Bupati Enrekang menggugat PKN ke Mahkamah Agung RI di Jakarta berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga ada penyimpangan penggunaan APBD tahun 2018 pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di 10 dinas Pemerintah Kabupaten Enrekang. “Atas informasi ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur atau SOP Investigasi PKN yang kami jabarkan dari PP 43 Tahun 2018 harus ada informasi awal sebagai petunjuk awal dalam hal ini antara lain dokumen kontrak dan rencana anggaran biaya dalam melaksanakan investigasi lapangan guna mencari bahan-bahan keterangan tentang indikasi korupsi atau penyimpangan. Nah untuk mendapatkan informasi awal ini, PKN mengunakan payung hukum UU No 14 Tahun 2008,” ucap Patar Sihotang.

Patar menjelaskan, PKN meminta informasi publik secara resmi ke PPID utama, dalam hal ini Kepala Dinas Kominfo Enrekang antara lain dokumen kontrak yang memuat SPK, RAB, spesifikasi barang dan harga, gambar perencanaan dan berita acara penyerahan barang dan lampirannya pada 10 Dinas SKPD (OPD) Pemdakab Enrekang, namun sampai 10 hari tidak direspon atau tidak dihiraukan sehingga berdasarkan Perki No 1 Tahun 2010 dan Perki Nomor 1 Tahun 2013, PKN mengajukan keberatan kepada Bupati Enrekang namun nasibnya sama, Bupati juga tidak merespon surat keberatan PKN sehingga berdasarkan Perki No 1 Tahun 2013, PKN mengajukan gugatan menggugat Bupati Enrekang sebagai atasan PPID ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.

“Setelah beberapa kali persidangan oleh Majelis Komisioner memutuskan dengan amar Putusan antara lain mengabulkan permohonan pemohon semuanya karena yang dimohonkan pemohon adalah informasi terbuka dan memerintahkan termohon untuk memberikan dalam waktu 14 hari,” demikian ucap Patar Sihotang.

Selanjutnya Patar menjelaskan bahwa ternyata Bupati Enrekang tidak menerima putusan Komisi Informasi yang memenangkan PKN sehingga Bupati menunjuk Kabag Hukum dan Pengacaranya dari Advokat dari Luar untuk menggugat PKN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar Sulawesi Selatan. Maka terjadilah persidangan di PTUN Makassar yang dilaksanakan sebanyak 3 kali persidangan, dan setiap persidangan dihadiri oleh masyarakat dan mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Enrekang yang saat itu berada di Kota Makassar.

Setiap kali persidangan diwarnai demo mahasiswa untuk mendukung PKN dan menuntut agar Hakim Majelis Independen tegakkan kedaulatan hukum keterbukaan informasi. Dan pada waktu itu banyak pendapat atau keluhan dari masyarakat yang menyatakan seluruh PKN di Indonesia merasa kecewa atas tindakan dan kebijakan yang diambil bupati Enrekang yaitu menggugat PKN, karena apa yang dilakukan PKN adalah untuk kepentingan rakyat dan masyarakat dan juga kepentingan penyelenggaraan negara dan PKN melaksanakan hak-hak Konstitusi sesuai dengan pasal 28 F UUD 45 dan UU No 14 tahun 2008 dan PP 43 Tahun 2018.

“Semoga insiden dan preseden buruk terhadap azas pemerintahan yang transparansi ini menjadi bagian pembelajaran dan kajian bagi pemerintah daerah lainnya, karena ini bisa menjadi pemicu sakit hati masyarakat. Karena terbukti pada saat persidangan sampai terjadi demo unjuk rasa 2 kali ke Gedung PTUN Makassar,” demikian ucap Patar.

Patar lebih lanjut menjelaskan, setelah dilaksanakan persidangan 4 kali maka Majelis Hakim memutuskan dengan amar putusan menolak gugatan pemohon keberatan dalam hal ini Bupati Enrekang dan menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.

“Dan 2 bulan setelah putusan Komisi Informasi, saya Ketua Umum PKN Pusat berencana ke Kabupaten Enrekang untuk meminta eksekusi Pengadilan Negeri Enrekang atas putusan Komisi Informasi Sulawesi Selatan, tiba-tiba datang surat dari PTUN Makassar yang menyatakan Bupati Enrekang melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI dan memberikan gugatan kasasi Bupati. Saat itu kami merasa heran dan tanda tanya, sebegitu takutnya kah Bupati Enrekang memberikan dokumen hasil putusan itu kepada PKN sampai-sampai harus melakukan perlawanan ke PKN dengan membuat kasasi ke Mahkamah Agung RI,” demikian ucap Patar.

Patar Sihotang menjelaskan, setelah menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung melalui PTUN Makassar bahwa kasasi Bupati Enrekang sudah masuk registrasi perkara 136 K/TUN/KI/2021, tanggal 9 Maret 2021 kami 2 kali ke Mahkamah Agung untuk mempertanyakan perkembangan perkara tersebut dan ternyata persidangannnya tertutup.

Selanjutnya PKN hanya bisa berdoa dan berharap para majelis hakimnya benar-benar pro rakyat dan UU No 14 tahun 2008. Alhamdulilah pada tanggal 5 Juli 2021, PKN menerima surat dari PTUN Makassar yang isinya tentang putusan Mahkamah Agung RI atas perkara nomor 136 K/TUN/KI/2021 yang amar putusannya menolak permohonan kasasi dalam hal ini Bupati Enrekang sebagai pemohon kasasi.

Patar Sihotang menyampaikan terima kasih kepada Majelis Komisioner dan Panitera serta Staf Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dan Majelis Hakim dan Panitera PTUN Makassar dan Tim PKN Enrekang khususnya mahasiswa dan masyarakat yang melaksanakan demo dan memberikan dukungan dalam tercapainya tujuan perjuangan untuk membuka kegelapan dan ketertutupan informasi di Kabupaten Enrekang dan Indonesia pada umumnya.

Patar Sihotang berharap agar semua pemangku penguasa dan kekuasaan yang tergabung dalam badan publik agar patuh dan tunduklah kepada UU No 14 Tahun 2008 dan Pasal 28 F UUD 45, “Jangan lagi bodoh-bodohin masyarakat atau pura pura bodoh tidak mengerti UU No 14 tahun 2008, sehingga harus berujung ke persidangan Komisi Informasi dan PTUN yang tentunya menguras biaya, waktu dan tenaga. Dan perlu disampaikan apa yang dilakukan oleh PKN adalah demi kepentingan masyarakat dan negara untuk mencapai suatu negara yang transparansi keterbukaan dalam mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab,” ungkap Patar.

Patar juga meminta kepada sahabat-sahabat dan Tim PKN dimanapun berada, “Buatlah kasus ini sebagai bahan pembelajaran untuk meningkatkan kemampuanmu dalam melaksanakan investigasi, dan untuk mendapatkan hak-hak Konstitusimu sesuai amanat Pasal 28 F UUD 45, dan untuk keberhasilan dalam melaksanakan bela negara sesuai amanat Pasal 27 dan apasal 30 UUD 45 dan UU No 2 Tahun 2002 tentang bela negara, dengan implementasinya melakukan peran serta mencegah dan memberantas korupsi sesuai perintah dan amanat UU No 31 tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 demi tercapainya tujuan misi dan visi PKN dan tujuan kemerdekaan RI sesuai Pembukaan UUD 45 menuju masyarakat adil dan makmur,” demikian Patar. (Toman S)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.