LSM IDLH Pertanyakan Proses Hukum di PT. Arara Abadi

Pelalawan Beritaterbit.com – Aktifis LSM Indonesia Duta Lingkungan Hidup (IDLH), Kabupaten Pelalawan, Suswanto S.Sos, pada Kamis (16/7/2020) pertanyakan proses hukum atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di konsesi PT. Arara Abadi. Karhutla di PT. Arara Abadi terjadi pada Minggu tgl 28 Juni 2020 lalu di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

“Sejauh ini proses hukum terhadap perusahaan PT. Arara Abadi atas Karhutla tersebut belum diketahui”, ujar Suswanto mempertanyakan. “Kami Pengurus DPC Indonesia Duta Lingkungan Hidup, Kabupaten Pelalawan mendesak penegak hukum dan pihak berwewenang, baik itu Kepolisian maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk segera memprosesnya,” tandas Suswanto mendesak penagak hukum dan pihak berwewenang.

Sekretaris DPC LSM IDLH Kabupaten Pelalawan itu meminta agar penegak hukum segera menetapkan tersangka atas Kasus kebakaran lahan yang  terjadi di konsesi PT. Arara Abadi tersebut. Kita mengharapkan, agar Penegak hukum tetap bekerja secara objektif dan profesional demi tegaknya supermasi hukum atas kasus tersebut.

“Jangan sampai terkesan ada pembedaan dan tebang pilih dalam penegakkan hukum terhadap Perusahaan-perusahaan yang mengalami Karhutla. Perlu kita ingat bersama bahwa didepan hukum semuanya mempunyai kedudukan yang sama. Dan penetapan tersangka atas kasus Karhutla  terhadap PT. SSS, dan PT. ADEI Palantation, kita apresiasi, kata Suswanto mengakhiri.TomanS

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.