Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Desak Kejati Bengkulu Segera Usut Dugaan Korupsi Dilingkup PU Bina Marga Provinsi

Bengkulu, Beritaterbit.com – Desakan itu disampaikan Ahlul Fajri dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 karena diduga adanya konspirasi berat yang dilakukan oleh pihak penyelenggara tender lelang proyek di lingkungan PU Bina Marga Provinsi Bengkulu.

“Kami berharap pihak Kejaksaan Tinggi serius dalam menerima laporan masyarakat yang kami sampaikan melalui surat Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 dengan nomor 030/LAKI-P45/VI/2022 yang disampaikan pada tanggal 27 Juli 2022. Kami harap tidak ada diskriminasi di mata hukum dalam penegakan hukum itu,” kata dia pula.

Ahlul Fajri dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menuntut lembaga penegak hukum untuk segera mengusut dugaan konspirasi korupsi di Dinas PU Bina Marga Provinsi Bengkulu.

Menurut Ahlul Fajri, dalam penggarapan pembangunan peningkatan jalan melalui anggaran APBN tahun 2022 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan lelang karena 2 SKK yang digunakan oleh perusahaan pemenang tender sudah mati dan penawaran yang dilakukan oleh perusahaan pemenang tender sangat tidak masuk akal dari nilai pagu proyek Rp 18.390.602.200.00 (delapan belas milyar tiga ratus sembilan puluh juta enam ratus dua ribu dua ratus rupiah) dan Harga Perkiraan Sementara (HPS) Rp 18.373.445.492.28 (delapan belas milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah).

Atas laporan masyarakat akan hal ini, kami Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 melakukan analisa melalui Peraturan Pemerintah dan UU yang berlaku yang mengatur sistim tender dan kami menduga bahwa proses tendet dengan nilai Pagu Rp 18.390.602.200.00 (delapan belas milyar tiga ratus sembilan puluh juta enam ratus dua ribu dua ratus rupiah) dan Harga Perkiraan Sementara (HPS) Rp.18.373.445.492.28 (delapan belas milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah) ini diarahkan dan dipaksakan untuk menang kepada salah satu peserta tender Proyek Peningkatan Jalan Simpang Nakau-Air Sebakul-Betungan Bengkulu yaitu PT Ratu Agung Pitoelas yang SKKnya telah mati dan belum melakukan perpanjangan dan ini merupakan kejanggalan-kejanggalan yang terindikasi gratifikasi, korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dari pengamatan kami di lapangan bahwa di daerah ini sangat rentan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi, kolusi dan nepotisme dan patut diduga adanya konspirasi dalam sistim lelang. Atas keadaan ini kami harap pihak penegak hukum benar-benar konsisten melakukan tindakan hukum dalam pencegahan tindak pidana korupsi di Negara ini khususnya Provinsi Bengkulu.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.