Laporan Polisi IRT di Gowa Diduga Korban Penikaman Belum Ada Kejelasan, Ada Apa?

Gowa, Sul-Sel/beritaterbit.com – Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor : LP/49/IV/2022/SPKT/POLSEJ SOMBA OPU/POLRES GOWA/POLDA yang dilaporkan oleh seorang Ibu Rumah Tangga (Korban) kasus penikaman berinisial DW yang beralamat di Jalan Poros Malino Pa’gentungan Kelurahan Tamarunang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan melaporkan Pelaku inisial FT pada 17 April 2022 lalu hingga sekarang belum ada kejelasan, ada apa?

Menurut Kuasa Hukum Korban, Mirwan SH ketika dikonfirmasi media ini pada Jumat (17/6/2022) menjelaskan, bahwa pada saat itu klien kami DW mendatangi yang diduga Pelaku FT di rumahnya berniat menagih hutang sebab Pelaku sendiri yang menyuruhnya datang melalui perbincangan komunikasi via telepon karena akan membayar hutangnya, dan setibanya di rumah pelaku (Pr) FT, pelaku malah ingkar dari janjinya sehingga korban DW merasa bingung dengan keinginan (Pr) FT.

“Entah apa sebabnya maka terjadilah pertengkaran diantara keduanya sehingga klien kami didorong ke lemari kaca dalam kondisi menggendong anaknya yang berumur dua tahun sehingga terjadi saling menjambak rambut dan tiba tiba pelaku Pr FT melontarkan kata-kata dengan bahasa makassar dengan sebutan “Tayamma kualleangko badi (Tunggu saya ambilkan kamu badik/sejenis benda tajam)” yang diambilnya di bawah lemari lalu terjadilah penusukan/ditikam di bagian paha kirinya sebanyak tiga (3) kali,” ujarnya.

“Perlu diketahui, menurut Klien kami (Pr) DW saat ini kondisi anaknya yang masih berumur -+2 (dua) tahun itu diduga mengalami ketergangguan mental (Trauma), pasalnya setiap mendengar orang yang bersuara besar berbicara di sekitarnya, anak tersebut langsung nangis besar seakan trauma yang mana sebelumnya anak tersebut tidak pernah mengalami hal demikian,” ujarnya lagi.

Ia menambahkan, “Setelah kejadian itu klien kami langsung melaporkan Pelaku (Pr) FT ke Polsek Somba Opu Polres Gowa dengan laporan penganiayaan namun diarahkan untuk segera lakukan visum sejak Bulan April lalu, namun yang terjadi bukannya Pelaku diamankan malah melaporkan balik klien kami di Polres Gowa,” tambahnya.

Mirwan juga menyayangkan semestinya di waktu terjadinya penusukan pada tanggal 17 April 2022 lalu terhadap klien kami, saat itu seharusnya pihak APH langsung mengambil tindakan dengan cara mengamankan dulu pelaku karena dianggap sudah murni melakukan penusukan terhadap orang lain (ada korban) agar bisa menjadi contoh untuk masyarakat biar tak terkesan pembiaran dimata publik dan selanjutnya nanti proses hukum yang menentukan di dua belah pihak, terang Mirwan.

Hingga berita ini diterbitkan, Korban melalui Kuasa Hukumnya berharap agar pihak APH bisa bekerja secara profesional untuk penanganan kasus tersebut. “Karena kalau kami kaji dari kejadiannya, itu sudah murni tindak pidana penganiayaan terhadap klien kami,” tutup Mirwan. (TIM)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.