Laporan Kode Etik Terkait Penerimaan Calon Anggota PPS Ke DKPP Diterima dan Memenuhi Syarat

Gayo Lues, Beritaterbit.com – Situs Website Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bahwa Tanggal Publikasi: 27 Februari 2023

Pengadu:

Teradu: Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues

Hasil Verifikasi Administrasi: Memenuhi Syarat (MS)

Nomor Pengaduan: 43-P/LDKPP/II/2023

Keterangan: Hasil Verifikasi Administrasi pada tanggal 16 Februari 2023

Ditempat terpisah M Purba SH selaku pengadu dalam perkara tersebut mengatakan kepada media, Kamis (2/03/2023).

“Saya sangat berterima kasih sekaligus mengucapkan apreasiasi terhadap DKPP, dimana pihak DKPP telah merespon laporan yang kita kirimkan setelah kita kirimkan pihak DKPP kemudian kembali menyurati pengadu agar melengkapi berkas-berkas dan alat bukti.

Atas kelengkapan berkas dan alat bukti tersebut kita pantau di situs DKPK bahwa laporan yang kita sampaikan tentang perihal pelanggaran kode etik dalam penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh KIP Gayo Lues.

Besar harapan kita agar kasus ini ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, karena dalam pengaduan itu semua bukti-bukti sudah kita lampirkan makanya laporan kita dinyatakan MS (Memenuhi Syarat),” ungkapnya.

Ditambahkan kembali oleh Tim PKN Abdullah agar para Calon PPS yang tidak lolos dalam hal perekrutan PPS dapat mengawal kasus ini agar berjalan dengan semestinya sesuai dengan aturan yang berlaku,” harapnya.

Penulis: Junaidi

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.