Bone, Beritaterbit.com – Lapas Watampone menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Aula Lapas Kelas IIA Watampone, Rabu (20/09/2023).
Sebanyak 12 (dua belas) Orang WBP disidangkan dalam kegiatan agenda sidang yakni usulan program integrasi berupa PB dan CB berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,
Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Hadir dalam Sidang TPP, Pembimbing
Kemasyarakatan Bapas Watampone, JFT Pembina Keamanan Pemasyarakatan serta para anggota sidang tim pengamat pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Watampone.
Dalam sambutannya, Amir S Kasi Bimbingan Napi dan anak didik Lapas Watampone yang juga sebagai Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan menyampaikan bahwa, “Sidang TPP bagi WBP
merupakan salah satu tahapan pemberian hak bagi WBP yang telah memenuhi syarat baik itu untuk Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB),” ujarnya.
Pemberian hak bersyarat bagi WBP diberikan bagi yang sudah memenuhi syarat administratif dan syarat substantif selama menjalani masa pidana di Lapas Watampone diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah
menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“Peran penting dari para JFT Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, Wali Pemasyarakatan, JFT Pembina Keamanan Pemasyarakatan/Pengaman Pemasyarakatan, petugas Lapas Watampone serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk pemberian program bebas bersyarat bagi WBP Lapas Watampone,” ucap Amir pada saat memimpin sidang TPP.
Diketahui WBP yang disidang TPP pada hari ini yakni usulan PB sebanyak 9 (sembilan) orang dan usulan CB sebanyak 3 (tiga) orang.
Penulis: Arur
Editor: Wulan