Lakukan Insub Ordinasi, Jon Harimol Terancam Pemecatan Sebagai ASN

Kaur, beritaterbit.com – Sejak dikeluarkannya SK pemberhentian Jon Harimol sebagai Kepala Dinas Parpora Kabupaten Kaur, Jon Harimol sudah tidak nampak masuk kerja memenuhi kewajiban sebagai ASN aktif, walaupun akhirnya karena polemik yang terjadi di Kaur menjelang pilkada serentak, SK pemberhentian beliau di ganti dengan SK yang baru oleh Bupati Kaur Gusril Pausi yang saat itu masih aktif.

Pembatalan SK itu diketahui setelah keluarnya surat Kemendagri yang sekaligus menjadi rujukan kepada KPU KAUR untuk meloloskan Gusril Pausi sebagai calon petahana Bupati Kaur.

Tidak masuk nya Jon Harimol ke kantor yang masih aktif dan menjabat Kepala Dinas Parpora, diketahui dari keterangan Sekretaris dinas Parpora Ahmad Bastari.

“Pak Jon Harimol sepengetahuan saya selama dikeluarkan pembatalan SK dari Mendagri yang mengembalikan beliau sebagai Kepala Dinas disini, terhitung sampai hari ini, baru sekali saya melihat beliau masuk kantor kembali, perihal tugas dan kewajiban beliau menyangkut urusan kedinasan langsung kita yang mengatasi.” Jelas Ahmad Bastari, Selasa (25/11/2020).

Disinyalir, apa yang dilakukan oleh Jon Harimol adalah sebuah insub ordinasi atau pembangkangan seorang asn, dan melanggar PP nomor 53 tahun 2010.

Untuk diketahui, PP nomor 53 tahun 2010 telah mengatur apabila PNS tidak melaksanakan kewajibannya dengan cara tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, maka PNS ini akan mendapatkan sangsi yang sudah tercantum pada pasal 10 poin 9d, yang berbunyi “Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih”. (Tim Red/rilis)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.