Lagi-lagi Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Bireuen, beritaterbit.com -Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen kembali ungkap kasus pencurian sepeda motor.

Tidak perlu waktu lama, Tim Opsnal Sat Reskrim untuk mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Bireuen.

Dari hasil pengungkapan kasus curanmor tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan dua tersangka berinisial R (30) dan MN (37) keduanya merupakan warga Bireuen.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan kejadian Curanmor merk Honda jenis Vario 125 di Dayah Tauthiatuth Thullab Desa Arongan Kecamatan Samalanga pada Selasa (7/3) sekitar jam 03.00 Wib milik guru pengajian dayah setempat.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Zia Ul Archam S.I.K mengatakan, kedua tersangka kasus curanmor tersebut ditangkap di Desa Lampoh Daya Kecamatan Jaya Baroe Kota Madya Banda Aceh, Rabu (8/3) siang.

“Informasi yang kami dapatkan bahwa kedua pelaku melarikan diri ke Banda Aceh, tim kami langsung bergerak dan kami dapatkan info pelaku sedang berada di wilayah Kecamatan Jaya Baroe Kota Madya Banda Aceh,” ucap AKP Zia.

Sebut AKP Zia, setelah diamankan kedua tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian sepmor milik guru dayah Tauthiatuth Thullab Desa Arongan.

Dari tersangka diamankan barang bukti satu unit sepmor merk Honda jenis Vario BL 4863 ZL, satu unit hp merk Vivo Y12i, satu unit hp merk Infinix dan uang sejumlah Rp 10.200.000.

“Uang yang kita sita tersebut merupakan uang dari iuran bulanan para santri yang kebetulan disimpan di bawah jok motor yang dicuri pelaku, uang tersebut belum sempat disimpan ke keuangan dayah,” terang AKP Zia

AKP Zia menegaskan, akan menindak tegas terhadap pelaku kejahatan khususnya Curanmor yang akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Bireuen.

Mantan Kasat Reskrim Polres Gayo Lues tersebut menghimbau masyarakat Bireuen untuk selalu hati-hati saat memarkirkan sepeda motor, pastikan sudah terkunci dengan baik dan tambahkan kunci ganda

Pelaku kini mendekam di Rutan Mapolres Bireuen dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 3 dan 4 dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun.

Penulis: Suherman Amin

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.