Kuasa Hukum ASO CS Apresiasi Pelayanan Prima dan Profesionalisme di Polsek Somba Opu Polres Gowa Polda Sulsel

Gowa, Sul-Sel/beritaterbit.com – Dalam ranah hukum Indonesia, terdapat empat pilar yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Empat pilar ini terdiri dari unsur penyidik (kepolisian), penuntut (kejaksaan), hakim (pengadilan) dan advokat (penasihat hukum). Keempat pilar ini memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada satu yang lebih tinggi dari yang lainnya. Jika salah satu pilar patah, maka dapat dipastikan hukum tidak akan bisa berdiri tegak.

Seperti dalam pendampingan hukum yang dilakukan di wilayah Polres Gowa Polda Sul-Sel, Mirwan SH mendampingi salah satu kliennya Renaldi Arafah bi Arafah Dg Lawa, Muh.Riyan Reynaldy Bin Saharuddin, Aso Bin Nakku hadir dalam periksaan panggilan polisi dan tetap koperatif di Polsek Somba Opu.

Saat dikonfirmasi media ini Rabu (22/6/2022), Mirwan SH mengatakan, dalam pendampingan yang ia lakukan dirinya mengapresiasi dengan pelayananPolsek Somba Opu Polres Gowa dalam pelayanan yang prima yang diberikan ke masyarakat.

“Kami mengapresiasi dalam pelayanan prima yang berikan di Polsek Somba Opu Polres Gowa dalam pelayanannya ke masyarakat dan kami sudah melihat betul-betul dalam melakukan pemeriksaan dengan cara profesionalisme,” tutur Mirwan.

Ia juga menambahkan, “Dalam pendampingan hukum yang kami lakukan tetap kami melakukan koordinasi sebagaimana mestinya yang sesuai prosedur, kami percayakan dengan kerja kepolisian secara profesional dengan adanya,” tambahnya.

Lebih lanjut mirwan menambahkan, “Kita sebagai mitra kerja kita harus mengikuti prosedut dan kita harus percayakan kepada pihak kepolisian dan tetap kami membawa klien kami secara koperatif dalam tahap penyidikan dan menunggu hasil penyidikan,” tutup Mirwan.

Editor : FS Dg Ngalle

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.