KPU Provinsi Ingatkan Parpol Tidak Asal Catut NIK Masyarakat Untuk Daftar Sipol

Bengkulu, beritaterbit.com – Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra mengatakan seseorang yang tercatut sebagai anggota parpol tanpa persetujuan dan tetap memaksa memasukan data pemilih tersebut maka bisa tidak memenuhi syarat.

Pencatutan nama tersebut diduga sebagai cara parpol menghimpun anggota agar memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Jumlah minimal anggota sebuah parpol agar menjadi peserta pemilu mencapai 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota.

Bagi mereka yang namanya ada dalam data keanggotaan partai politik di dalam Sipol, padahal mereka tidak pernah mengajukan keanggotaan atau permohonan partai, itu nanti akan ditindak lanjuti dengan cara mengklarifikasi.

“Pastikan nama dan NIK tidak terdaftar di Sipol dan laporkan ke Bawaslu terdekat jika nama dan NIK-nya di catut Parpol di Bengkulu,” ujar Irwan, Rabu (14/9).

Ketua KPU menambahkan, sejauh ini tidak ada sanksi pidana bagi parpol yang mencatutkan nama seseorang sebagai anggotanya. Hanya, mereka akan bermasalah pada saat verifikasi administrasi parpol.

“Kalau data TMS itu sampai mengurangi jumlah ketentuan se per seribu minimal jumlah anggota maka partai tersebut tidak memenuhi syarat di kabupaten tertentu,” terangnya.

Sementara itu, Irwan Saputra mengatakan, pihaknya bersama stakeholder terkait melaksanakan Rakor agar data pemilih pada Pemilu 2024 bisa clear and clean. Sehingga tidak ada penduduk ataupun pemilih yang tidak terdata.

“Pada rakor ini kita evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 lalu, semoga tidak terjadi lagi pada Pemilu 2024,” tuttupnya. (R)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.