KPK dan Pemprov Bengkulu Sosialisasi LHKPN dan LHKASN

BeritaTerbit, Bengkulu  – Inspektorat Provinsi Bengkulu, Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK)  dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)  gelar sosialisasi dan bimbingan teknis, tata cara pengisian E-LHKPN dan E-LHKASN di Gedung Pola Provinsi Bengkulu, Kamis (26/7).

Menuurut    Inspektur Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Bengkulu,  Adha Risman, sosialisasi  Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (E – LHKPN) dan Elektronik Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (E – LHKASN) ini  bertujuan untuk mempermudah wajib LHKPN dan LHKASN dalam menyampaikan laporan harta kekayaan mereka.

Harapannya, seluruh pejabat dan aparatur sipil negara,  dapat menyampaikan laporan harta kekayaan secara transparan,  sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang serta pencegahan korupsi kolusi dan nepotisme.

“Tujuan dari kegiatan ini, menciptakan kesadaran kepada para pejabat atau ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu,  untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaannya. Sehingga mencapai target pelaporan 100 persen”,  jelas  Adha Risman.

Sekretaris Daerah Provinsi. Nopian Andusti dalam sambutannya juga  menghimbau,  wajib LHKPN dan LHKASN untuk melaporkan apa adanya. Tidak menutup nutupi  serta mengurangi nilai harta kekayaannya.

Tak Ada Alasan

Harta kekayaan yang dilaporkan menurutnya, harus sesuai dengan nilai pasar saat ini. Wajib  LHKPN atau LHKASN melapor dengan nilai perolehan harta, yang nilainya sudah tidak sesuai dengan pasar saat ini. Melalui sosialisasi dan bimbingan teknis ini,  diharapkan tidak ada lagi kesalahan dalam laporan.

“Jadi tidak ada alasan kita berpikir ini merepotkan.  Merepotkan itu apabila yang kita laporkan sumbernya tidak jelas”,  tegas Nopian Andusti.

Pada sosialisasi ini dihadirkan dua narasumber dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN), Kepala Satgas Direktorat LHKPN KPK Kunto Anawan dan Spesialis Muda,  Pipin Purbawati.

Dikatakan Kunto Anawan,  kepatuhan LHKPN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah cukup bagus. Dari 500 wajib lapor saat ini,  lebih dari 250 orang yang telah meyampaikan LHKPN-nya.

Manfaat laporan harta kekayaan ini kata Kunto, untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih serta membantu memenuhi tujuh azas penyelenggara negara yang disebutkan dalam UU No 28 1999.

“Paling tidak dengan melaporkan LHKPN,  penyelenggara negara tersebut  memenuhi dua atau tiga azas yang ada di UU No 28 1999, yaitu transparan dan proporsionalitas”,  papar Kunto Anawan. (gmp).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.