Kota Batu Akan Terapkan E-Parking Untuk Kesejahteraan Juru Parkir

Kota Batu, Jawa Timur, beritaterbit.com – Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko membuka sosialisasi Perda Kota Batu No.3 Tahun 2021 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Pemungutan Retribusi Non Tunai. Diselenggarakan di Hotel Aster, Rabu (24/2/2021).

Dalam membuka sosialisasi, Dewanti menjelaskan bahwa sistem informasi dan teknologi seharusnya sudah diterapkan dalam kehidupan kita untuk kemudahan dan efisiensi.

“Untuk itu, di Kota Batu akan diterapkan sistem parkir non tunai atau e-parking untuk memudahkan retribusi parkir. Diharapkan dengan niat tulus dan baik, sistem parkir non tunai atau e-parking ini dapat membawa kesejahteraan juru parkir di Kota Batu menjadi lebih baik,” kata Dewanti Rumpoko.

Lanjut Dewanti yang sapaan akrabnya Bude menerangkan, bahwasannya acara sosialisasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan memberi pembinaan kepada juru parkir di Kota Batu terkait retribusi parkir dan sistem e-parking Kota Batu.

“Nantinya acara ini diselenggarakan selama 2 hari mulai tanggal 24-25 Februari 2021, yang tetap mengikuti protokol kesehatan. Dengan total jumlah peserta sebanyak 300 orang yang dibagi menjadi 4 sesi, setiap sesi akan diikuti oleh 75 orang juru parkir,” terangnya.

Lanjut itu, para juru parkir tersebut akan menerima beberapa materi yaitu sosialisasi Perda dan Perwali tentang retribusi parkir, sistem Informasi e-parking Kota Batu serta kajian potensi parkir yang ada di Kota Batu oleh konsultan.

“Cara pemungutan metode penyetoran menggunakan Bank Jatim, rencana pembagiannya adalah 60% untuk juru parkir dan 40% akan disetor untuk pemkot, yang nantinya akan menjadi PAD dan dikembalikan ke masyarakat,” tungkasnya. (Har).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.