Kontraktor Terlambat Mengerjakan Proyek Didenda Permil

Pelalawan, Beritaterbit.com – Salah satu proyek ditemukan di lapangan masih di kerjakan oleh pihak kontraktor, jenis pekerjaannya adalah pembangunan turap L=1 T=1,3 Pembangunan Turap Batas Tanah Mesjid Ulul Azmi, sementara nilainya Rp404.483.743,00, dengan 120 kalender, kemudian mulai dikerjakan sejak tanggal 20 Mei 2020, tetapi kalau dilihat dari jumlah kalendernya sudah lewat waktu.

Pada tanggal 20 Oktober 2020 Berita terbit .com menemui PPK nya di Ruang kerjanya /di kantor PUPR Pelalawan, Kusno mengatakan dengan adanya keterlambatan kontraktor untuk mengerjakannya, dalam hal ini pihak Dinas PUPR Pelalawan melakukan potongan per mil dikali dengan harga nilai proyeknya, yang penting kontraktor bertanggung jawab dengan aturan yang berlaku tanpa ada tekanan ungkapnya. Toman s

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.