Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Hadir di Bengkulu
Berita Terbit, Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi. Diharapkan, komite menjadi forum komunikasi dan advokasi antara regulator dan pelaku usaha, dalam mencegah praktik korupsi di daerah.
Ketua KAD, Feri Rizal mengatakan, pembentukan KAD baru sebatas memilih ketua Tapi untuk kepengurusan, masih belum terbentuk. KAD menjalankan advokasi terhadap tindakan suap dan gratifikasi yang sering dilakukan oleh pelaku bisnis kepada regulator, agar tidak lagi diteruskan.
Berdasarkan data KPK hingga Desember 2017, pihak swasta tercatat sebagai pelaku tindak pidana korupsi terbanyak. Sejumlah 184 orang dibandingkan pejabat eselon I/II/III sejumlah 175 orang. Anggota DPR dan DPRD sejumlah 144 orang Kepala daerah sejumlah 89 orang.
Selain Bengkulu, pada tahun 2018 ini, KPK menargetkan 26 provinsi lainnya untuk membentuk komite advokasi
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nopian Andusti mengatakan, KAD sebagai langkah rencana aksi pencegahan praktik korupsi di Provinsi Bengkulu. Sebab, pelaku usaha rentan terjerat, dilihat dari beberapa kasus yang terjadi di Bengkulu.
“Guna mengakselerasi pencegahan korupsi, khususnya di sektor bisnis, KPK membentuk KAD Antikorupsi di Bengkulu”, ulas Sekretaris Daerah dalam pertemuan dengan KAD di ruang Rafflesia, Kamis(22/11).
KAD diharapkan dapat mendukung langkah pemerintah, dalam memajukan daerah. Sebab, selama ini ada ketakutan dalam menjalankan anggaran pembangunan. “KAD diharapkan berkontribusi langsung dalam pelaksanaan pembangunan daerah Keterhambatan kemajuan, sering kali disebabkan ketakutan dalam menjalankan anggaran.
Dalam pemilihan pengurus KAD nanti, coba diisi oleh Praktisi Hukum, Birokrat maupun Akademisi”, jelas Nopian. (MC)