Komferensi pers : Polres Tolitoli Ungkap Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

Tolitoli/Sul-Teng, beritaterbit.com – Polres Toli- Toli ungkap kasus Korupsi terkait Pengelolahan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tampiala Kecamatan Dampal Selatan Toli Toli.

Melalui konferensi Pers Sabtu (23/1/2021) pukul 10.00 WITA, Wakapolres Tolitoli Kompol Abdul Haris Saleh SH menejelaskan dalam kasus korupsi DD dan ADD TA. 2017 hingga TA. 2019 berdasarkan adanya Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/276/XI/2020/SPKT/Res Tolitoli, tanggal 09 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/95/XI/2020/Reskrim, tanggal 09 November 2020 terhadap (LK) UMS alias U (56) yang juga merupakan Mantan Kelpala Desa Tampiala Periode 2013-2019.

“Berdasarkan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara atas pengelolaan ADD dan DD Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 pada Desa Tampiala, terdapat adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 293.953.974,00,” ungkap Wakapolres Tolitoli.

Lebih lanjut Wakapolres Toli Toli “bahwa modus operandi dari tersangka yaitu mengambil dan menggunakan dana keuangan Desa Tampiala untuk kepentingan pribadi atau kepentingan selain yang telah ditetapkan dalam APBDes” jelasnya

Wakapolres juga mengungkapkan “dari dana yang diambil tersebut sebagian dibuat kan LPJ fiktif dan sebagian lainnya memang sama sekali tidak dibuat LPJ karena memang pekerjaan atau kegiatannya juga sama sekali tidak dikerjakan” ungkapnya

Untuk TA. 2018 hanya pada kegiatan pengadaan kendaraan dinas roda dua. Dimana dananya diduga diambil oleh tersangka tetapi kendaraannya tidak diadakan, dan pertanggungjawaban dibuat dengan menggunakan LPJ fiktif,sedangkan untuk dana keuangan Desa TA. 2019, sesuai APBDes alokasi keuangan desa sebesar Rp. 1.540.857. 400,- dengan perinciaan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 883.074.000,- dan dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.657.783.400,- dengan anggaran desa tersebut kemudian dikelola oleh dua orang PKPKD yaitu tersangka sendiri periode Januari – September 2019 dan oleh Kepala desa Tampiala yang baru yaitu inisial A Periode Oktober – Desember 2019.

Pada masa jabatan tersangka Januari s.d tanggal 04 September 2019, tersangka telah memerintahkan kasi pelayanan (mantan bendahara tahun sebelumnya) untuk telah melakukan pencairan sebanyak empat kali berdasarkan SP2D sbb : Pertama DD dua kali total Rp. 529.844.400 (tahap I Rp176.614.800, tahap II Rp.353.229.600,) dan kedua ,ADD sebanyak dua kali total sebesar Rp. 328.891.700 (tahap I Rp. 164.445.850, tahap II Rp. 164.445.850).

Adapun kegiatan tersebut adalah : Pembangunan Posyandu, dananya diambil tetapi kegiatan pembangunan sama sekali tidak dikerjakan dan LPJ juga tidak dibuat – Belanja sarana dan prasarana polindes, namun tidak semuanya digunakan untuk belanja sedangkan sisanya tidak dapat dipertanggung jawabkan – Pembayaran pajak dari anggaran DD yang telah dicairkan pada tahap II tidak disetorkan ke kas Negara. – Kegiatan pembangunan Balai Desa dana atau anggaran yang diambil tidak sesuai dengan nilai pekerjaan yang ada di lapangan termasuk ada beberapa belanja bahan yg sudah dipertanggung jawabkan namun barangnya tidak ada.

 

Sebanyak 15 poin berkas sebagai barang bukti yang sempat diamankan yang berkaitan dengan dengan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tampiala tersebut antara lain: APBDes Desa Tampiala TA 2019,buku kas umum pembantu pajak Desa, Buku rekening Koran,kwitansi pembelian sepeda motor dan ada beberapa lagi berkas lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka UMS dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 Tahun paling lama 20 Tahun dan denda paling sedikit Rp. 200jt dan paling banyak Rp. 1M (Wilda Ahmad). Editor : Farid.S

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.