Ketum PKN RI Hadiri Sidang Gugatan Informasi Publik di KIP Pekanbaru

Pekanbaru, Beritaterbit.com – Ketum PKN RI hadiri langsung sidang Gugatan Informasi Publik di Komisioner Informasi Publik Pekanbaru pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021.

Komisioner Informasi Publik melaksanakan sidang gugatan Informasi Publik, sebagai Pemohon adalah Tim PKN RI Pekanbaru dan sebagai Termohon adalah pihak Desa Air Putih Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam gugatannya, Tim PKN RI Pekanbaru meminta salinan anggaran APBD Desa tahun anggaran 2018-2019, namun disayangkan untuk pihak Termohon Desa Air Putih tidak nampak dalam persidangan.

Sesuai misi visi Tim PKN RI Pekanbaru dalam undang-undang :

1. UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi.

2. PP No. 43 Tahun 2018 Tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

3. UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam sidang ini Tim PKN RI dihadiri langsung oleh Ketua Umum (Ketum) PKN RI Bapak Patar Sihotang SH,MA didampingi beberapa pengurus Tim PKN dari Kota Pekanbaru, Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kampar.

Dalam sidang ini Ketum PKN RI Bapak Patar Sihotang SH,MA menyayangkan untuk pihak Termohon tidak hadir dalam gugatannya dan disayangkan juga untuk Majelis Komisioner Informasi Publik menanyakan SK PKN RI 2015 sedangkan SK 2020 sudah keluar dari Kemendagri RI.

“Untuk perubahan ditahun 2020 hanya perubahan data nama Ketua Umum saja, jadi dalam hal ini tidak bisa menjadi persoalan dalam persidangan Komisioner Informasi Publik dalam meminta bukti-bukti dana APBDES Desa Air Putih Kec. Lubuk Batu Jaya, Kab. Indragiri Hulu,” ujar Patar Sihotang SH,MH.

Dalam hal ini Ketua Majelis Komisioner Informasi Publik Pekanbaru menyatakan, yang disebutkan sebagaimana diatur dalam pasal 3 dan pasal 4 Perki PPSIP No.1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur mengenai permohonan informasi yang tidak sungguh-sungguh dan beritikad baik.

Karena permohonan Informasi Publik harus jelas tujuannya serta mempunyai itikad yang baik, sebab meskipun masyarakat berhak mendapat Informasi Publik, namun penggunaannya harus dapat dipertanggung-jawabkan apalagi informasi tersebut terkait dengan penegakan hukum di Institusi Kejaksaan.

Ya, atas putusan itu, kami dari Komisioner Informasi Publik Pekanbaru menyampaikan ucapan rasa terima kasih kepada Tim PKN RI Pekanbaru dan Tim PKN RI Indragiri Hulu yang telah menerima Pemohon TIM PKN RI Indragiri Hulu dan Termohon Desa Air Putih.

Dalam hal ini Ketum PKN RI Bapak Patar Sihotang SH,MH menyampaikan kepada awak media, bahwa dalam hal ini diharapkan untuk seluruh tim PKN yang ada dari Sabang sampai Merauke untuk sama-sama berperan aktif mengawasi dan melakukan kontrol sosial. “Jangan sampai menyerah, ingat Lambang PKN RI Pusat Burung Elang yang disegani untuk para Koruptor,” tutup Patar Sihotang SH,MH. (Toman)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.