Ketua Satgas Covid-19, Kabupaten Simeulue Tak Indahkan Maklumat Kapolri.

Simeulue, beritaterbit.com – Lebaran merupakan aktivitas yang lazim dilakukan oleh masyarakat sekaligus mempererat hubungan silaturahmi sesama muslim melalui kunjung-mengunjungi. Namun lebaran kali ini kegiatan tersebut tidak dianjurkan karena dapat menyebabkan adanya perkumpulan dan hal ini dilarang sesuai dengan Maklumat Kapolri dikarenakan kondisi darurat kesehatan Pandemi Covid-19 saat ini.

Dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 tersebut, Kapolri dengan bijak mengambil tindakan dengan mengeluarkan Maklumat Nomor MAK/2/III/2020 Tahun 2020, tentang larangan-larangan yang menyebabkan berkumpulnya orang sesuai dengan himbauan Presiden RI Ir. Joko Widodo.

Namun hal itu tampak dilanggar oleh Oknum Pejabat Daerah dan juga selaku Ketua Satgas Kabupaten Simeulue, yaitu adanya acara yang diselenggarakan di kediaman Bupati, sebagai mana beredar foto-foto di beberapa grup WhatsApp yang bernada kritik.

Acara yang diduga dilakukan oleh Bupati dalam rangka merayakan momen lebaran hari raya idul Fitri 1441 H tepatnya hari raya lebaran ke – 2 (dua) itu tampak bersama Kepala Dinas Pertanian (SS). Saat dikonfirmasi lebih lanjut melalui seluler mengatakan bahwa, kegiatan tersebut hanya kunjungan biasa saja “kita kan lagi lebaran ni” ujarnya (25/05/2020).

Tak hanya itu, kegiatan serupa juga tampak dilakukan bersama juru bicara Covid-19 Simeulue seperti tampak di foto-foto yang diunggah di akun Facebook Ali Muhayatsah yang juga Protokoler di Pemda Simeulue.

“Masyarakatpun mempertanyakan mengapa Pemda melarang pertemuan dan memberlakukan jam malam, sementara Bupati saja bisa membuat pertemuan. Berarti aturan dibuat hanya untuk menzalimi masyarakat saja, karena aturannya tumpul keatas, tajam ke bawah”.

Jika rakyat kecil buat acara pasti langsung dibubarkan, tapi ini pak bos buat acara semua bungkam, jangan lupa di rumah aja, sementara Maklumat itu jelas disampaikan. Itulah salah satu kutipan kritik dari masyarakat di salah satu grup WhatsApp.

Menanggapi hal itu, Dandim Simeulue 0115/Sml yang dimintai tanggapannya mengatakan pandangan saya sebagai berikut. “Bila mengacu pada pasal 2 (dua) sub pasal C bahwa, apabila keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, maka laksanakan protokol dengan baik, kurang lebih seperti itu,” ujarnya.

“Sama dengan Shalat Idul Fitri maupun kegiatan lainnya sudah dihimbau untuk dilaksanakan secara mandiri. Bila akan melaksanakan lakukan dengan baik dan waspada. Shalat Idul Fitri hampir 80% melaksanakan protokol kesehatan,” jelasnya.

“Usaha pun tidak dilarang, agar diperhatikan, bila berkumpul, jangan terlalu lama, atau bila memungkinkan, makanan atau minuman dibawa langsung ke rumah,” tutupnya.

Sementara Kapolres Simeulue yang dikonfirmasi 27/05/2020, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapannya.(*)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.