Bengkulu Selatan, beritaterbit.com – Hasil uji laboratorium (lab) sampel air Sungai Mertam di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu yang diterima Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), melebihi ambang batas SOP.
Merespon hasil uji lab sungai yang diduga tercemar limbah pabrik CPO, Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Selatan Dodi Martian, S.Hut, M.M meminta bupati segera memberikan tindakan atau sanksi ke perusahan yang tidak mengikuti aturan melalui DLHK.
“Sebagai kepala daerah bupati harus memberikan tindakan tegas terhadap PT BSL yang telah terbukti bersalah cemari lingkungan. Sanksi tersebut tentunya melalui DLHK selaku bidang teknis. Jangan didiam-diamkan saja, karena ini menyangkut orang banyak,” kata Dodi.
Lanjutnya, jangan sampai setelah hasil uji lab keluar dengan temuan melebihi ambang batas tetap tidak ada tindakan yang berikan kepada perusahan. Jika terus dibiarkan dengan tidak diberikan sanksi maka dikhawatirkan kejadian serupa akan terulang.
Sementara itu, Humas PT BSL Idius Safari mengatakan jika sudah menerima hasil uji lab sampel air Sungai Mertam dari DLHK Bengkulu Selatan. Saat ini, DLHK selaku bidang teknis tengah melakukan pembinaan terhadap kelalaian yang dilakukan.
“Sudah tahu. Kita sudah diberikan hasilnya juga dari DLHK. Saat ini kita dilakukan pembinaan, agar hal yang sama tidak terjadi lagi. Bahkan, terkait dengan hasil lab tersebut menyatakan ada kesalahan, kita siap memperbaiki hal tersebut kedepannya,” beber Idius.
Jika ada sanksi, sambung Idius, perusahan siap menerima sanksi yang akan diberikan kepada manajemen PT BSL.
Editor: Wulan