“Saya mewakili DPRD sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Bengkulu menyambut baik panggung ekspresi ini sebagai ikhtiar bagi pejuang perlindungan pekerja rumah Tangga yang selama ini diabaikan dan belum diakui didalam UU” sambut Advokat yang saat ini menjadi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

Usin lalu menerangkan bahwa perlindungan bagi para Pekerja Rumah Tangga telah di ikrarkan dalam Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201 tentang Kerja Layak PRT pada tanggal 16 Juni 2011 yang diadopsi oleh Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization) hingga hari ini sejarah tanggal 16 Juni Adalah hari Pekerja Rumah Tangga Internasional.

“Tetapi pada faktanya banyak sekali kasus-kasus yang tidak terungkap dan bahkan terlewatkan sebagai bagian dari perlindungan negara atas nyawa, kesehatan, keselamatan bahkan martabat PRT dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai pekerja rumah Tangga” ungkap nama sapaan bang Usin

“Dimata orang Pekerja rumah Tangga seolah-olah dikategorikan pekerjaannya orang miskin, orang tak berpendidikan bahkan hanya untuk pekerjaan perempuan saja. Kondisi ini diperparah adanya pekerja rumah Tangga dibawah umur yang putus sekolah, yang menjadi korban pemiskinan, korban brokenhome dan rentan mengalami eksploitasi bahkan kekerasan seperti yang dialami YA salah satu PART di Bengkulu beberapa waktu yang Lalu” beber Ketua DPD Partai HANURA Provinsi Bengkulu ini.

Melihat perjalanan panjang perjuangan dari sejarah RUU ini diajukan di DPR-RI sejak tahun 2004 hingga saat ini belum juga disahkan, menurut Usin memperlihatkan bahwa belum adanya polical will Parliament.