Keterangan yang Disampaikan Kades Payaman dan Intstansi Terkait Saat Audensi Diduga Sarat dengan Pembohongan Publik

Lamongan, beritaterbit.com – Keterangan yang disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) Payaman beserta Camat Solokuro dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan saat audiensi dengan Ketua DPRD, Ketua Komisi D dan anggota, tanggal 21 Januari 2021 lalu, masih menjadi pertanyaan keluarga besar Sawiran Ngasrun.

Pasalnya, keterangan yang diberikan terkesan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Seperti yang dikatakan Husnan, perwakilan keluarga besar Sawiran Ngasrun. Menurutnya, hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim perwakilan keluarga besar Sawiran Ngasrun diperoleh keterangan bahwa apa yang disampaikan dalam audiensi tersebut diduga sarat dengan pembohongan publik.

“Salah satu contohnya adalah saat ada sosialisasi pembangunan WarLa dan Ruko, warga sekitar tidak dilibatkan, bahkan Ketua RT 06 RW 12 Dusun Karangasem tidak tahu adanya kegiatan tersebut. Dan saya berharap, penegak hukum segera memproses persoalan tersebut,” tandas Husnan.

Dikatakan, disamping adanya sinyalir pembohongan publik. Di situ juga ada dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana, yakni penebangan pohon tanpa ada ijin maupun musyawarah dengan warga.

“Kita akan terus berusaha sampai mendapatkan keadilan, terkait persoalan pembangunan WarLa dan Ruko yang diduga melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Husnan, saat ditemui beritaterbit.com, Senin (22/2/2021) di kediamannya.

Dikonfirmasi terkait dugaan tidak adanya sosialisasi ke warga sekitar terkait pembangunan WarLa dan Ruko, Musta’in Kepala Desa (Kades) Payaman Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan mengatakan, “Diduga saja kok pak, untuk lebih jelasnya silahkan ke Inspektorat dan Kejaksaan,” kata Musta’in saat dikonfirmasi beritaterbit.com melalui Aplikasi WhatsApp (WA), Senin (22/2/2021). (Ar)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.