Berita Terbit, Bengkulu – Program nasional Perhutanan Sosial, dinilai mampu menjadi solusi legal bagi masyarakat, untuk mengelola hutan. Akses yang legal diharapkan, mampu menjadi jembatan menggapai peningkatan kesejahteraan dan hadirnya negara, dalam melindungi masyarakatnya.
Ini dijelaskan Pelaksana tugas Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah saat membuka Festival Kehutanan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu. Kerusakan hutan di Bengkulu sempat menjadi sorotan. Penyebabnya antara lain, perambahan hutan untuk kebun. Sedangkan pelakunya adalah masyarakat yang juga harus dilindungi.
Ada masyarakat membuka hutan untuk berkebun Ini jelas melanggar. Tapi ketika ia ditangkap, timbul lagi permasalahan sosial. Karena sejatinya, mereka adalah rakyat yang harus dilindungi.
“Kasus seperti ini, haruslah ada solusi berkelanjutan. Salah satunya, perhutanan sosial yang jelas legal dan mampu memberikan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar”, kata Rohidin, Kamis (22/11).
Rohidin juga mengapresiasi lembaga ataupun kelompok masyarakat kawasan hutan di Bengkulu, yang dapat melakukan inovasi pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan, dengan berorientasi pada kelestarian. Pelaku bisnis kehutanan juga harus mampu bergerak dinamis mengikuti perubahan.
“Bagaimana memanfaatkan sumber daya hutan tanpa harus merusak hutan. Apa lagi mengkonfersi lahan”, tegas Rohidin. (MC)