Kejaksaan Negeri Nganjuk Menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Nganjuk, Beritaterbit.com – Kamis (19/1/2023) bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Nganjuk, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Nganjuk dalam perkara tindak pidana memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi dengan jumlah Tersangka sebanyak 4 (empat) orang yang terdiri dari 3 (tiga) Berkas Perkara yaitu:

1. Tersangka HNP (24) warga Gurah Kediri dan Tersangka LBS (38) warga Sukomoro Nganjuk.
2. Tersangka SBN (43) warga Wajak Malang.
3. Tersangka SBS (46) warga Tanjunganom Nganjuk.

Adapun barang bukti yang diserahkan oleh penyidik dalam perkara atas nama Tersangka HNP-Tersangka LBS dan perkara atas nama Tersangka SBN pupuk bersubsidi sebanyak 98,5 Ton yang terdiri atas Urea, NPK Phonska, ZA, SP38. Selain itu terdapat juga Handphone, dokumen dan 1 unit truk Mitsubishi Canter.

Dalam perkara atas nama Tersangka SBS terdapat barang bukti pupuk bersubsidi total sebanyak 4,1 Ton yang terdiri atas Urea, NPK Phonska, ZA. Serta dokumen dan uang tunai.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian Negara yaitu dalam perkara atas nama Tersangka HNP-Tersangka LBS sebesar Rp 17.850.000,- (tujuh belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

Dalam perkara atas nama Tersangka SBN sebesar Rp 213.755.000,- (dua ratus tiga belas juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Dalam perkara atas nama Tersangka SBS telah mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp 7.027.500,- (tujuh juta dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

Bahwa adapun pasal yang disangkakan terhadap para Tersangka dalam perkara atas nama SBS disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang Undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 Ayat (2) jo pasal 21 Ayat (1) Permendag RI No. 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Dalam perkara atas nama tersangka HNP-Tersangka LBS dan Tersangka SBN, disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang Undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 30 Ayat (3) jo pasal 21 Ayat (2) Permendag RI No. 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan selanjutnya akan melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Nganjuk.

Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen untuk melakukan pemberantasan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dapat mengganggu pendistribusian dan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Reporter: Gendro

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.