Kejaksaan Negeri Gayo Lues Selamatkan Uang Negara Sebesar RP 190 Juta dari Tindakan Pidana Korupsi Dana Desa

Gayo Lues, Beritaterbit.com – Bahwa pada hari Selasa 26 Juli 2022 sekira pukul 15.30 WIB Jaksa Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) dari total kerugian sebesar Rp. 256.839.180,- dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Keuchik Desa Rema yang  berinisial KH.

Bahwa KH diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Alokasi Desa di Desa Rema Kecamatan Kuta Panjang Kabupaten
Gayo Lues Tahun Anggaran 2018 yang diduga Fiktif serta di mark up dan pekerjaanya banyak yang tidak selesai.

Terhadap KH disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 9 jo. Pasal 18 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebut Kepala Seksi Intel pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo, Hendri SH.

Bahwa berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian Keuangan Negara terkait kasus tindak
pidana korupsi penyalahgunaan dana Kampung Rema Kecamatan Kuta Panjang Tahun Anggaran 2018 oleh Auditor Ahli pada Inspektorat Kabupaten Gayo Lues, dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 256.839.180,- dan telah dikembalikan sebesar Rp 190.000.000,- untuk kemudian uang tersebut dititipkan pada Rekening RPL Kejari Gayo Lues. Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh Tersangka KH dengan didampingi oleh keluarganya dan diterima langsung oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Gayo Lues serta disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Selanjutnya perkara ini akan segera dilimpahkan oleh Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gayo Lues ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh guna proses hukum lebih lanjut terhadap KH, tururnya. (Jd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.