Kejaksaan Negeri Gayo Lues Kembali Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara

Gayo Lues, Beritaterbit.com – Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues kembali menerima pengembalian,kerugian keuangan negara sebesar Rp. 66.839.180,- (enam puluh enam juta delapan ratus tiga ,puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah) dari total kerugian sebesar Rp. 256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah) dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala
Desa Rema yang berinisial KH, Selasa (16/08/2022).

Bahwa sebelumnya pada hari Selasa 26 Juli 2022 Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara,dari Tersangka KH sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah), sehingga
total uang kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan oleh Tersangka KH sebesar Rp 256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah).

Bahwa KH diduga telah melakukan Tindak Pidana Perbuatan Melawan Hukum/Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana Alokasi Desa di Desa Rema Kecamatan Kuta Panjang Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2018 yang diduga fiktif serta di mark up dan pekerjaannya banyak yang tidak selesai.

Terhadap KH disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan,Tindak Pidana Korupsi, Pasal 9 jo. Pasal 18 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 ,tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh Tersangka KH dengan didampingi oleh keluarganya dan diterima langsung oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Gayo Lues serta disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

“Selanjutnya perkara ini akan segera dilimpahkan oleh Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gayo Lues ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh guna proses hukum lebih lanjut terhadap KH,” ujar Kepala Seksi Intelijen, Handri SH selaku Jaksa Muda. (Jd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.