Kegiatan Proyek PT. AMB Cibatu Purwakarta Dihentikan Paksa Pihak Kecamatan

Purwakarta, Beritaterbit.com – Diduga tidak memiliki izin lengkap. Pengerjaan pemadatan lahan di wilayah Kampung Cikuda RT 007 RW 003, Desa Karyamekar yang dilakukan oleh PT. Artha Mulia Beton (AMB), Jalan Raya Sadang-Subang KM 16 Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, dihentikan secara paksa oleh pihak Kecamatan setempat.

Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Purwakarta, Iman Sukmana mengatakan kegiatan proyek tersebut baru-baru ini telah di hentikan paksa oleh pihak Kecamatan setempat karena proyek tersebut belum menempuh Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission atau (OSS).

“Infonya sudah di hentikan sementara oleh pihak Kecamatan sampai ijin OSS selesai kang,” kata Kabid Gakda Satpol-PP Purwakarta melalui aplikasi perpesanan, Senin 14 Maret 2022 kemarin.

Iman Sukmana juga mengatakan pada beberapa waktu lalu, melalui Kasie Binwasluh beserta anggota Satpol-PP sudah memberikan surat kepada PT. AMB agar segera mengurus perizinan ke dinas terkait.

“Bebeapa waktu yang lalu Kasie Binwasluh pak Yudi dan anggota monitor ke lapangan, sudah di berikan surat agar segera mengurus ijin ke OPD teknis (DPMPTSP),” kata Iman Sukmana.

Sementara melansir berita yang dirilis Mattanews.co pada 19 Januari 2022, Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta, Mugti Rosadi mengatakan pihaknya sama sekali merasa tidak menerima pengajuan ataupun permohonan izin dari pihak perusahaan atau pihak PT AMB terkait kegiatan yang sedang di kerjakan di Kecamatan Cibatu itu.

“Jadi sebelum adanya Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), biasanya kalau ada yang akan melakukan pembangunan kita selalu melakukan rapat izin lokasi. Kemudian, setelah keluar izin lokasi barulah keluar amanat-amanat atau mengurus izin lainnya, dan setelah lengkap barulah yang terakhir keluar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), itu setahu saya regulasinya,” kata Mugti Rosadi, seperti ditulis Mattanews.co.

Camat Cibatu Muhamad Kosim, saat di konfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menghentikan aktivitas proyek yang dilakukan oleh PT. AMB di wilayah Kecamatan Cibatu itu.

“Kami hanya melaksanakan teguran dan penghentian sementara kegiatan. Untuk selanjutnya kami sampaikan kegiatan tersebut ke Pihak Satpol PP Kabupaten Purwakarta,” singkat Camat Cibatu Muhamad Kosim. (IIK)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.