Kebelet Nikah Lagi Suami Palsukan Akta Cerai, Istri Lapor Polisi

Berita terbit.com, Kabupaten Seluma-Apa yang dilakukan HSU (33) warga Desa Bukit Peninjauan 1, Kecamatan Sukaraja dianggap tergolong Nekat. Pasalnya Dirinya nekat memalsukan akta cerai, agar dapat menikah lagi dengan gadis pujaan hati DSD (27) warga Desa Mandi Angin, Kabupaten Kepahiang. Alhasil SP (29) yang masih berstatus istri sah HSU menuntut dan membuat laporan resmi ke Polda Bengkulu.

Data terhimpun, terkuaknya pemalsuan akta cerai ini bermula saat HSU melaksanakan pernikahannya. SP yang merasa belum menerima akta cerai ini, mempertanyakan ke Pengadilan Agama kelas II A Bengkulu. Alhasil diketahui bahwa akta cerai yang digunakan HSU untuk menikah tersebut palsu.

Pendamping SP, Nurafika dari Yayasan GPPU mengatakan perkara ini telah dilaporkan ke Mapolda Bengkulu, pada September 2021 lalu.

“Kami sudah membuat laporan resmi ke Polda Bengkulu terkait ini. Akta cerai tersebut adalah palsu,” terang Nurafika, (21/1/2022).

Saat ini perkara ini sedang diproses Reskrimum Polda Bengkulu kata Nurafika. SP juga beberapa saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Termasuk pihak pihak menikahkan HSU di Desa Mandi Angin, Kepahiang.

“Dalam waktu dekat ini saya akan datang lagi ke Polda Bengkulu untuk mempertanyakan perkembangannya. Saya tidak akan berhenti sebelum perkara ini terungkap,” sampainya.

Sementara itu, HSU dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap (WA) mengatakan bahwa akta cerai nya tersebut hoax. Dirinya mengaku belum mengurus cerai dengan SP.

“Memang belum ngurus, saya saja kaget. Ada yang mau memfitna,” kila HSU melalui pesan WA.

HSU tetap berkelit, ketika ditanya apakah akte cerai ini dirinya gunakan untuk mengurus rekomendasi menikah ke KUA Sukaraja ke KUA tempatnya
melangsungkan pernikahan di Kabupaten Kepahiang. HSU menjawab tidak pernah dirinya meminta rekomendasi tersebut.

“Saya tidak pernah meminta rekomendasi itu,” kelitnya masih melalui pesan WA.

Untuk diketahui bahwa akta cerai ini digunakan oleh HSU untuk mendapatkan surat rekomendasi menikah di KUA Sukaraja. Rekomendasi ini disampaikan ke KUA tempat dirinya melangsungkan pernikahan.

Sehingga diproses dan HSU dapat menikahi DSD, yang akhirnya terkuak bahwa akte cerai tersebut palsu. Sehingga oleh SP istri sah HSU perkara ini dilaporkan ke Polda Bengkulu.( Mg)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.