Kebijakan Pemkot Bengkulu Lakukan Pergeseran Anggaran APBD Murni Tidak Dapat Persetujuan Dari DPRD Kota Bengkulu
Bengkulu, Beritaterbit.com – Kebijakan Pemerintah Kota Bengkulu melakukan pergeseran anggaran APBD murni yang berdasarkan Perwal Nomor 7 Tahun 2023 tak mendapat persetujuan dari DPRD Kota Bengkulu.
Meski begitu, pergeseran anggaran pun nyatanya sudah dilakukan pemerintah kota dan penolakan dewan tak mempengaruhi kebijakan yang sudah diambil tersebut.
Hal tersebut diketahui saat pihak pemkot dan DPRD melakukan rapat di kantor DPRD Kota Bengkulu beberapa waktu lalu.
Walaupun sebagian besar dewan tak menyetujui hal tersebut, namun beda pendapat dengan anggota Komisi II Teuku Zulkarnain yang menyebut bukan kapasitas dewan dalam memberi restu atau menyetujui pergeseran anggaran yang dilakukan pemerintah daerah.
“Kalau pergeseran itu kan prinsipnya itu adalah kewenangan eksekutif karena dalam Permendagri 77 tahun 2020 dijelaskan, bahwa eksekutif boleh melakukan pergeseran. Disana juga ada penjabarannya, karena keadaan apa begitu. Karena pergeseran itu diatur dalam Perwal tidak dalam Perda,” jelas Teuku, Kamis (03/08/2023).
Ia menambahkan, pergeseran anggaran sah-sah saja dilakukan berdasarkan perwal dan bukanlah suatu hal yang luar biasa.
Karena hampir semua daerah sudah melakukan pergeseran dengan dasar prioritas pembangunan.
Meski belum diketahui pasti berapa total anggaran yang dilakukan pergeseran, Teuku menyebut jika besaran yang digeser itu tidak terlalu besar.
Kebanyakan pergeseran anggaran pun dilakukan didalam struktur anggaran OPD dan untuk keperluan prioritas program OPD.