Kasus Berlanjut, Mantan Plt. Kepala Dinas DKP Kota Bengkulu Ditetapkan Jadi Tersangka

Bengkulu, beritaterbit.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit perbenihan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu tahun 2018 berlanjut, Polres Bengkulu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bengkulu adalah Wakil Direktur CV. Bumi Dian Pratama berinisal DI selaku penyedia yang menandatangani kontrak perjanjian kerja, PPK kegiatan pembangunan/rehabilitas sarana dan prasarana Pokok Unit Pembenihan di DKP Kota Bengkulu berinisial ES serta Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu yang menjabat pada pelaksanaan pekerjaan berinisial SY.

“Dalam kasus ini sudah ditetapkan sebanyak 3 orang tersangka, 2 tersangka diantaranya yakni berstatus ASN,” ungkap Wakapolres Bengkulu, Kompol Hendri Syahputra didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady dalam konferensi pers yang digelar Kamis (24/12).

Diketahui, Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit perbenihan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu tahun 2018, pada tanggal 20 Juli 2018 pihak CV. Bumi Dian Pratama menjadi pemenang lelang kegiatan pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit perbenihan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu dengan menandatangi Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 523/247/DKP/PPK/ BD/2018 dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 150 hari terhitung mulai tanggal 20 Juli 2018 sampai 26 Desember 2018 dengan jumlah anggaran Rp 951.972.000 yang bersumber dari APBD Kota Bengkulu tahun anggaran 2018 (DAK). Namun, sampai tanggal 26 Desember 2018 pihak CV. Bumi Dian Pratama tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sehingga mengajukan addendum perpanjangan waktu pekerjaan sampai tanggal 24 Januari 2019. Pada pelaksanaannya pihak CV. Bumi Dian Pratama juga tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sehingga pihak DKP Kota Bengkulu melakukan pemutusan kontrak.

Anggaran yang telah dicairkan dalam kegiatan tersebut sudah dua kali, yaitu uang muka 25 persen sebesar Rp 237.993.000 dan termin 60 persen sebesar Rp 428.378.000. Total jumlah dana yang telah dicairkan dalam proyek tersebut sebesar Rp 666.380.000. Dari hasil opname pekerjaan oleh tim PPHP ditemukan pekerjaan serta pembenihan bibit yang tidak sesuai spesifikasi kemudian dari hasil pemeriksaan fisik bangunan oleh tim ahli ditemukan kekurangan volume pekerjaan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan kelebihan pembayaran dibandingkan dengan bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan CV. Bumi Dian Pratama. Kemudian juga ditemukan kekurangan volume pekerjaan dibandingkan dengan RAB. Hasil audit kerugian negara dari auditor BPK RI terdapat hasil pekerjaan kolam tendon DKP Kota Bengkulu ditemukan kerugian negara sebesar Rp 139 juta lebih. (rilis/rakyatbengkulu.com).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.