Kasus BBM PUPR Pelalawan, Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka (6/11/2020)

Pelalawan, beritaterbit.com – Menginformas FCikan Kejari Pelalawan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus.

Pada hari ini Jumat tanggal 06 November 2020 telah dilaksanakan Penahanan sekaligus Tahap 2 terhadap tersangka berinisial MY selaku mantan Pejabat Struktural pada Dinas PU Kabupaten Pelalawan dalam Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak Gas dan Pelumas pada Dinas PU Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.864.011.663 (satu miliyar delapan ratus enam puluh empat juta sebelas ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah) guna segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan dilaksanakan selama 20 hari sejak tanggal 06 November 2020 hinga tanggal 25 November 2020 yang dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Sebelum dilakukan penahanan telah dijalani prosedur protokol kesehatan dan pemeriksaan kesehatan yang hasilnya SEHAT dan Rapid test Non Reaktif.Toman Sipahutar

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.