Kasus Asusila, Jaksa Jemput Paksa Oknum Anggota DPRD Kota Bengkulu

KOTA BENGKULU, beritaterbit.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menjemput paksa Maghdaliansi (MD), anggota komisi I DPRD Kota Bengkulu dari fraksi Partai Golkar atas kasus asusilanya dengan oknum dosen di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Bengkulu, Rabu (31/1/2018).

Eksekusi yang dipimpin langsung Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rozano Yudistira bersama 3 orang jaksa lainnya itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi tertanggal 6 Desember 2017 terkait kasus tersebut dan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.

Wanita yang akrab disapa Lian tersebut dijemput sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya di Jalan Serayu, Padang Harapan Kota Bengkulu. Lian kemudian dibawa ke Lembaga Permasyarakatan Perempuan di Bentiring untuk ditahan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap politisi Golkar tersebut. Tidak puas dengan putusan, Lian kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu dan divonis 5 bulan penjara.

Dari putusan banding itu Lian kemudian mengajukan upaya hukum ke tingkat kasasi dan dijatuhkan vonis 10 bulan penjara.(martin)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.