Kasipem Kec.Pungging Dikabarkan Instruksikan Penyimpanan Perdes Bangun di Rumah Mantan Kades

Mojokerto, beritaterbit.com – Belum adanya tanggapan atau klarifikasi dari Kepala Desa (Kades) Bangun, Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, terkait pengelolaan keuangan yang dinilai kurang transparan dan persoalan Peraturan Desa (Perdes) yang disimpan di rumah mantan kades, menimbulkan berbagai pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat.

Informasi yang didapat beritaterbit.com menyatakan, tidak adanya tanggapan atau klarifikasi dari Kades Bangun tersebut disinyalir atas instruksi Kasie Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Ada dugaan, hal itu dilakukan agar pengelolaan keuangan desa yang terindikasi kurang transparan tidak diketahui oleh warga masyarakat.

Dikonfirmasi terkait adanya dugaan intruksi penyimpanan Perdes Bangun di rumah mantan Kades. Khoirul Huda, Kasipem Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto mengelak dan membantah. Menurutnya, tidak mungkin pihaknya mengintruksikan penyimpanan Perdes Bangun di rumah mantan.

“Itu tidak benar, kalau saya mengintruksikan penyimpanan Perdes Bangun di rumah mantan,” tegas Khoirul Huda, saat dikonfirmasi beritaterbit.com, Rabu (28/7/2021) di ruang kerjanya, kemarin.

Lebih lanjut dikatakan Kasipem, Perdes itu seharusnya disimpan di kantor, karena merupakan arsip desa, bukan di rumah mantan dan secepatnya, akan saya sampaikan ke Kepala Desa Bangun.

Terpisah SH, Aktivis Anti Korupsi Mojokerto, akan menindaklanjuti persoalan penyimpanan Perdes Bangun Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto sampai ketemu pokok permasalahan. “Saat ini, Tim investigasi sedang mengumpulkan data dan keterangan, untuk tambahan laporan, pasalnya ada indikasi permainan masalah keuangan desa,” tandas SH, Jum’at (30/7/2021). (Ar)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.