Kasi Pidum Kejari Kaur, E.M.Z. Situmorang : Semua Sama di Mata Hukum, Silahkan Pantau, Ikuti Perkembangan Perkaranya

Kaur, beritaterbit.com – Setelah berproses di Polres Kaur, kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh tersangka Z. Muslih alias Lihun, Kejari Kaur menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Terkait hal itu, kuasa hukum korban Deden Abdul Hakim, SH beserta korban dan keluarga, Selasa 8/12/2020 mendatangi Kejari Kaur guna koordinasi dan mengumpulkan info perkembangan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Kaur tersebut.

Kedatangan kuasa hukum dan keluarga korban diterima langsung oleh Kasi Piddum Kejari Kaur E.M.Z. Situmorang.

Dalam penjelasannya, E.M.Z. Situmorang menerangkan bahwa semua itu sedang berproses di Kejari Kaur.

“Perkembangan terhadap tersangka yang diduga melakukan penganiayaan dapat kami sampaikan, bahwa kemaren hari Sabtu, 7 Desember 2020, kami pihak Kejaksaan Negeri Kaur telah menerima SPDP dari Polres Kaur kemudian kami akan membentuk tim dan sudah membentuk tim ketika berkas nanti dilimpahkan kepada penyidik, sebagai penuntut umum kami akan teliti apakah pasal-pasal yang disangkakan tersebut memiliki unsur dan memiliki alat bukti, sebagaimana kita ketahui bahwa pembuktian itu harus dilengkapi minimum dua alat bukti,” ujar Situmorang.

Untuk hal penahanan dan atau tidak dilakukan penahanan, lanjutnya itu domainnya pihak kepolisian karena perkara itu masih dalam proses penyidikan tentunya domain ada di penyidik polri.

“Untuk mengenai kebijakan atau langkah dilakukan penahanan atau tidak, maka belum menjadi domain kami karena belum diserahkan kepada kami dan dinyatakan lengkap tentu demikian dilampirkan, untuk itu tanya kepada pihak kepolisian apa yang menjadi pertimbangan untuk tidak dilakukan penahanan,” lanjutnya.

Terkait kepastian penanganan kasus tersebut, Situmorang memastikan bahwa penanganan perkara akan berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami berjalan pada track sesuai dengan aturan dan pastilah kami akan normatif, kami akan objektif memandang satu penanganan perkara yang dilimpahkan kepada kami, apakah kami akan teliti memenuhi unsur-unsur pidananya atau tidak, sifat hukum ini adalah sebagaimana istilah “semua dimata hukum kedudukan nya sama”, artinya kedudukan semua manusia ini sama dimata hukum, jadi kami tidak akan diam kami akan objektif kepada apapun perkara yang kami tangani,” tambahnya.

dia pun meyakinkan agar pihak korban dan kuasa hukum untuk tidak khawatir dengan apa yang dilakukan oleh Kejari Kaur.

“Jadi teman-teman tidak usah khawatir, tidak usah takut, saya pastikan bahwa perkara ini akan berjalan normatif, jadi kawallah kami, silahkan pantau, silahkan ikuti perkembangan perkara ini sampai mana,” pungkasnya.

Senada dengan apa yang disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Kaur, Deden Abdul Hakim selaku kuasa hukum korban menyampaikan bahwa kasus ini masih berproses.

“Inikan sudah dijelaskan oleh kasi Pidum pak Situmorang, bahwa ini berproses dan proses ini baru ditingkat penyidikan nanti setelah penyerahan berkas tahap 1 dan tahap 2 itu nanti akan terlihat disitu dan itu menjadi domainnya kejaksaan karena sudah masuk dalam tuntutan di pihak kejaksaan atau pengadilan,” sampai Deden.

Jadi, lanjutnya kita percayakanlah seperti apa yang disampaikan oleh pak Kasi Pidum dan beliau akan profesional.

“Beliau (Kasi Pidum, red) akan melakukan semua on the track untuk masalah pidana ya dipidanakan jadi akan dilihat unsur-unsur nya oleh pihak Kejari, jadi kita tunggu nanti saat pelimpahan kita dan teman-teman bisa datang dan semua bisa dilihat,” jelas Deden. (S100)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.