Kanwil DJPb Bengkulu Dorong Desa Terapkan Zona Integritas, Desa Suban Ayam Bebas Korupsi

Bengkulu, beritaterbit.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu mendorong untuk desa-desa bisa menerapkan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Untuk mewujudkan desa yang bebas korupsi dan peningkatan pelayanan publik.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, Syarwan SE mengatakan, bahwa saat ini pihaknya memiliki target membentuk desa menerapkan ZI. Dimana diharapkan setiap kabupaten dan Kota di Bengkulu minimal memiliki satu desa sudah ZI. Sehingga kedepannya pengelolaan dana desa semakin transparan dan meyakinkan masyarakat bahwa dalam pengelolaan dana desa tersebut bebas dari korupsi.

“Saat ini Desa Suban Ayam Kabupaten Rejang Lebong menjadi salah satu desa yang menerapkan ZI, targetnya kedepan setiap kabupaten minimal satu desa. Desa Suban Ayam ini juga nantinya menjadi contoh untuk desa-desa yang lainnya juga bisa menerapkannya,” ujar Syarwan kepada beritaterbit.com, Selasa (21/6).

Dikatakan Syarwan, banyaknya praktik korupsi yang terjadi di desa karena masih banyak para kepala desa dan perangkat desa belum dapat menjaga Integritas diri untuk itu perlu adanya Pembanguna Zona Intergitas di setiap desa. Zona Integritas Desa tersebut dimaksudkan untuk memastikan penyelenggara pemerintah desa agar bekerja dan menggunakan dana desa, dan atau APBDes berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yakinkanlah masyarakat, bahwasanya kita dengan diterapkannya desa ZI bisa mengelola dana desa, APBN, dan APBD betul-betul untuk masyarakat dan setiap rupiah yang keluar tanpa adanya korupsi, tentu masyarakat akan mendukung kita semua kalu kita menerapkan ZI, WBK, WBBM,” tutupnya. (R)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.