Kanit Regident Polres Bone: Perlu Paham Pembebasan Pajak Progresif BBNKB II

Bone, beritaterbit.com – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bone memberlakukan mekanisme pembebasan tarif Pajak Progresif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II).

Kanit Regident Sat Lantas Polres Bone Iptu Andi Aswan menuturkan, pembebasan tarif pajak progresif balik nama kendaraan bermotor kedua berlaku sampai akhir Desember tahun ini,” tutur Iptu A. Aswan Jumat (09/12/2022).

Begini belum ada penghapusan denda sampai hari ini dari Gubernur belum ada datanya, baru itu penghapusan pajak progresif sampai 31 Desember baik juga biaya pajak balik nama.

Biaya semuanya begini, jadi itu untuk yang penghapusan biaya pajak balik nama itu yang dihapus, hanya untuk pajak balik nama, biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Kalau pajak progresif penggunaannya itu 1%, jadi kalau misalnya kendaraan yang harga 600 juta berarti 1% (enam juta rupiah) bahwa tidak semuanya digratiskan, itu banyak masyarakat yang salah kaprah.

“Sebenarnya mulai dari bulan September kemarin untuk balik nama mutasi, bahkan ada masyarakat yang telepon begini, katanya biaya pajak balik nama gratis, kenapa bayar pak? jawabnya jadi itu hanya biaya balik nama kalau yang lain tidak,” jelas A. Aswan. (Arur)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.