Kammi Daerah Hearing ke Kejati Bengkulu Minta Kejati Batalkan Terima Dana Hibah 11 MILYAR

Bengkulu, beritaterbit.com– 05 Mei 2021 –Sejumlah Mahasiswa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Bengkulu melakukan Aksi Media Batalkan Hibah Kejati Bengkulu serta Hearing ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dengan mengikuti protokol kesehatan Covid19 terkait Dana Hibah Rp.11 Milyar dari Pemerintah Kota Bengkulu kepada Kejati Bengkulu. Hal ini ditujukan untuk menyampaikan catatan kritis dan tuntutan dari KAMMI Daerah KAMMI Bengkulu.

Pemerintah Kota Bengkulu memberikan dana hibah sebesar Rp.11 Milyar kepada Kejati Bengkulu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu berupa pembangunan fisik gedung Kejati Bengkulu yakni pembangunan Ruang Kepala Kejati Bengkulu, Wakil Kepala Kejati Bengkulu, Ruang Jaksa Pidana Umum hal ini disampaikan oleh Pihak Pemkot Bengkulu melalui Dinas PUPR Kota Bengkulu. Pemberian Hibah ini tentunya juga tidak terlepas karena adanya permohonan dari pihak kejati dan di penuhinya permohonan tersebut oleh pihak Pemkot Bengkulu.

Ricki Pratama Putra selaku Juru Bicara dalam Hearing dan Kepala Divisi Kajian Isu KAMMI Daerah Bengkuulu mengatakan bahwa hearing ini adalah bentuk komitmen KAMMI Daerah Bengkulu untuk mengawasi setiap kinerja pemerintahan di wilayah kota Bengkulu, serta bentuk kritik kepada Pihak Kejati Bengkulu serta Pemkot Bengkulu yang telah bersepakat mengenai dana Hibah tersebut yang justru menurut nya tidak sama sekali memperhatikan asas-asas yang mesti dipatuhi dalam pemberian dana hibah.

“Kami hanya ingin dalam melakukan pengelolaan uang daerah mestilah diutamakan untuk kebermanfaatan langsung bagi rakyat Kota Bengkulu, apalagi ditengah pandemi, meningkatnya kemiskinan dan begitu banyaknya pekerjaan rumah yang mesti dituntaskan Pemkot Bengkulu. Bangun jalan saja kita masih pinjam uang dari Bank Jawa Barat (BJB) yang kemarin jadi temuan, ehh ini sudah mau kasih dana hibah ke lembaga vertikal, Lembaga Penegak Hukum pula yang ditakutkan akan berimbas pada penegakan hukum di kota Bengkulu nantinya. Artinya belumlah layak dana rakyat tersebut diberikan kepada lembaga-lembaga tersebut dalam dibentuk Hibah, loh dalam pemenuhan hak-hak rakyat saja belum mampu ” katanya.

Ketua Umum KAMMI Daerah Bengkulu, Ahmad Handoyo juga menambahkan bahwa pemberian dana hibah kepada Kejati Bengkulu ini harusnya tidak dilakukan , melihat kondisi ekonomi Indonesia dan Bengkulu yang tersendat akibat badai pandemi covid 19, dan juga dengan adanya trend covid-19 yang mengalami peningkatan khususnya di kota Bengkulu. Tapi justru pemerintah kota menyepakati untuk memberikan Hibah dengan angka yang cukup fantastis tersebut, harusnya diutamakan untuk percepatan penanganan Covid-19.

“ Kejati Bengkulu harusnya melihat situasi di Kota Bengkulu sebelum mengajukan permohonan bantuan dana hibah, dan Pemkot juga harusnya tidak sembarangan dalam memberikan dana hibah yang bersumber dari APBD, haruslah mempertimbangkan dengan nurani dan lebih memprioritaskan untuk kebutuhan rakyat. Apalagi kami dengar bahwa ada isu berkaitan dana hibah bagi Kejati ini malah ditawari oleh pihak Pemkot Bengkulu. Ini tentu sangat mengecewakan, ada apa dengan hal ini,kenapa harus ditawarkan apalagi kepada lembaga penegak hukum, inikan bisa menghancurkan marwah dan intergritas Kejati sebagai lembaga penegak hukum. ” ujar Ahmad Handoyo.

Maka dengan beberapa alasan tersebut KAMMI Daerah Bengkulu meminta serta mendesak Pihak Kejati dalam hal ini Kepala Kejati Bengkulu untuk Tidak Menerima dan/atau Membatalkan Penerimaan Dana Hibah sebesar Rp.11.000.000.000 (sebelas milyar rupiah) untuk pembangunan fisik gedung Kejati Bengkulu dari Pemerintah Kota Bengkulu guna menjaga marwah, integritas dan netralitas Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam menegakkan Hukum di Provinsi Bengkulu. Serta meminta Pemerintah Kota Bengkulu Membatalkan dan/atau Tidak Memberikan Dana Hibah sebesar Rp.11.000.000.000 (sebelas milyar rupiah) kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu guna kebaikan dan keadilan bagi masyarakat Kota Bengkulu

Sebagai informasi bahwa KAMMI Daerah Bengkulu juga akan mengadakan Hearing dan hadir ke Kantor Walikota Bengkulu pada hari Jum’at, 07 Mei 2021 Pukul 09.00 Wib s/d selesai untuk mempertanyakan serta memberikan naskah catatan kritis KAMMI Daerah Bengkulu mengenai dana hibah yang akan diberikan kepada Kejati Bengkulu dan beberapa Instansi Vertikal lainnya.

Kontak media:

Ricki Pratama Putra –Kepala Divisi Kajian Isu KAMMI Daerah Bengkulu- 0831-6469-4892

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.