Kadis Dukcapil Kota Jelasi Aturan Baru Dokumen Kependudukan

Bengkulu, beritaterbit.com – Informasi penting bagi masyarakat bengkulu. Ada aturan baru terkait pencatatan di dokumen kependudukan terkait pencatatan nama tidak boleh hanya satu kata.

Aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan ini dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan menegaskan perihal itu.

Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan itu, pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat.

Selain harus dua kata, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Dalam Permendagri tersebut, dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu, Widodo siap mengikuti aturan baru tersebut.
“Kalau Permendagri nya sudah ada tinggal kita ikuti,” ujar Widodo, Senin (23/5/2022).

Menurut Widodo, peraturan tentang nama warga yang tidak boleh hanya satu suku kata bukan tanpa pertimbangan.

“Iya, adapun aturan yang diterapkan ini pasti sudah melalui beberapa pertimbangan,” jelas Widodo.

Untuk masyarakat yang belum mengerti dan masih memberikan nama hanya dengan satu suku kata, Widodo mengatakan pihak Dukcapil Kota Bengkulu akan memberikan pemahaman.

“Jadi kita beri pengertian, supaya ke depan tidak terkendala. Misalkan untuk pendidikan, pekerjaan, atau pembuatan paspor,” jelas Widodo. (ADV)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.