Kades Tanjung Jaya : Penyaluran BLT-DD Sudah Sesuai Juknis dan Peraturan Kemendes

Mukomuko,Beritaterbit.com– Terkait dengan pemberitaan dari salah satu Media Online tentang dugaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tak tepat sasaran, menimbulkan reaksi dari Kepala Desa (Kades) Tanjung Jaya, Pajar Dwi Atmojo.

Menurutnya, pendataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD sudah sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Desa (Kemendes), dengan cara Musyawarah dengan beberapa unsur diantaranya Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan Tokoh Masyarakat Sebelumnya, BLT-DD disalurkan dengan kategori masyarakat yang terdampak Covid-19, namun untuk ditahun 2021 kategori penerima BLT-DD disaring kembali dengan kategori Sangat Miskin, Lansia, Disabilitas, Janda, Lansia yang punya penyakit menahun, dan tidak menerima bantuan lainnya.

”Kami mendata KPM BLT-DD ini melalui Musyawarah bersama, kalau ditahun sebelumnya penerima hanya dikategorikan terdampak Covid-19 namun berbeda dengan tahun ini lebih ditekankan untuk terdampak Covid-19 dan kategori sangat miskin,”kata Pajar.

Pajar menambahkan, kami tidak bisa asal-asalan dalam pendataan penerima BLT-DD, kami menyesuaikan dengan Juknis dan penerima harus benar-benar layak mendapatkan bantuan, karena sudah ada WARNING dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa akan melaksanakan peninjauan langsung ke penerima, maka dalam hal ini Pemerintah Desa (Pemdes) harus benar-benar selektif memilih yang layak menerima BLT tersebut.

”Jika ada warga yang kecewa dan mengatakan dirinya tidak mendapatkan BLT-DD tahun ini, maka kami sarankan untuk datang ke Kantor Desa Tanjung Jaya agar kami berikan penjelasan terkait kategori penerima bantuan,”pungkas Pajar.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.