Kades Karyamakmur Klarifikasi Penolakan Pengurusan PTSL Warga

KARAWANG, JAWA BARAT – Terkait adanya pemberitaan di salah satu Media online terbitan Karawang, bahwa Kepala Desa Karyamakmur, Hartasim, menolak ada warganya yang akan mengurus Program Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL), dengan adanya pemberitaan tersebut Hartasim membantahnya mentah-mentah bahwa berita tersebut tidak benar atau tidak Konfirmasi ke yang bersangkutan yaitu Roni warga Dusun Cikeruh.

“Dengan adanya pemberitaan tersebut warga saya yang bernama Roni tersebut datang ke rumah menemui saya untuk klarifikasi menyatakan bahwa itu tidak benar membuat statement, lalu saya tanya, kebenarannya membuat statement (pernyataan) di salah satu media online, bahwa katanya tidak pernah didatangi wartawan, kenal juga tidak dengan wartawan tersebut,” ungkap Kepala Desa Karyamakmur Hartasim Kepada Beritaterbit.com, Selasa malam (27/3) saat di konfirmasi Via Telepon.

Hartasim menjelaskan, bukannya ditolak bahwa uang yang Rp.300.000, (Tiga ratus ribu rupiah) tersebut nanti  saat datanya sudah lengkap baru di berikan, saat ini pengukuran dahulu.

“Dalam Program PTSL di Desa Kami ini (Karyamakmur-red) baru di ajukan kurang lebih sekitar 70 bidang, total semua 1500 bidang, itupun ada yang kasih dan ada yang tidak kami tetap ajukan,” jelasnya.

Kalau soal Roni yang sempat ramai diberitakan, Hartasim sudah tanya kepada saudara Roni saat datang ke rumahnya dan menerangkan yang sebenarnya, bahkan Hartasim merekam pernyataan Roni tersebut

“Pak Lurah saya kenal pun tidak sama namanya itu wartawan, dengar baru kabar tersebut dari RT bahwa saya melaporkan masalah surat menyurat tanah ke Wartawan, baru denger aja baru sekarang dari RT apa lagi jenisnya,” kata Hartasim menirukan rekaman pernyataan Roni tersebut.

“Bahkan saya tanya ke mertua kenal tidak sama wartawan yang memberitakan saya, tidak kenal katanya, mertua saya istilahnya jawara tidak kenal, apa lagi saya sebagai tukang tambal ban. Saya ini merasa di fitnah ini dengan adanya berita tersebut yang menyatakan dan mencatut nama saya, Itu isi dalam rekaman Roni saat saya panggil, dan Roni pun tidak merasa di Konfirmasi oleh wartawan tersebut dan wartawan tersebut tidak konfirmasi ke saya,” jelas Hartasim.

Dijelaskan Hartasim, pemungutan yang dipermasalahkan sekitar Rp.500 ribu, semua Desa sama, asalkan jangan sampai lebih yang sudah di sepakati. Selain itu, rincian untuk pembelian matrai, photo copy berkas-berkas, administrasi saksi-saksi, patok dan biaya biaya lainya.

“Itupun menurut saya pas pasan, karena kerja hampir siang malam untuk mendatanya,” jelas Kepala Desa Karyamakmur Hartasim Kepada beritaterbit.com.

Disisi lain Ikatan Kepala Desa (IKD) Kecamatan Tirtajaya Acep Doyok membenarkan tentang pungutan tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa pungutan tersebut sudah berdasarkan kesepakatan seluruh Kepala Desa.

“Sama di Desa Kami (Gepolkarya, red) tentang pungutan biaya pengurusan PTSL sebesar Rp. 500 ribu. Karena itu, semua hasil kesepakatan bersama seluruh kepala Desa, dan saya juga menegaskan ke aparat Desa kami, jangan lebih dari Rp.500 ribu,” ujar Acep Doyok.

Lanjut Acep Doyok, soal pemungutan program PTSL sebesar Rp.500 ribu itu semua sudah konsultasi ke penegak hukum dalam hal ini Saber pungli, semuanya rata setiap Desa dipinta Rp.500 ribu perbidang.

“Itupun untuk biaya patok, pengukuran, materai, photo copy berkas-berkas dan biaya saksi-saksi dari aparat Desa yang mengetahui bidang batas tanah yang mau di buatkan sertifikat,” tutup Kades Gepolkarya.(Wasim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.